Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024

Komisi II DPR RI menyepakati tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan tiga rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.

oleh Tim News diperbarui 26 Agu 2024, 14:50 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 14:50 WIB
Komisi II DPR rapat dengan KPU, Kemenkumham, Kemendagri soal revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MK soal ambang batas dan batas usia dalam pilkada, Minggu (25/8/2024).
Komisi II DPR rapat dengan KPU, Kemenkumham, Kemendagri soal revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MK soal ambang batas dan batas usia dalam pilkada, Minggu (25/8/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI mengadakan rapat konsultasi bersama KPU dan Bawaslu untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu. Dalam rapat tersebut, disepakati tiga rancangan PKPU dan tiga rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.

"Komisi II DPR RI bersama kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU)," kata Ketua Komisi II DPR DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Berikut ini 3 PKPU yang telah disetujui:

1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


3 Perbawaslu

DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ketua KPU Muhammad Afifuddin turut hadir dalam rapat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut ini 3 Perbawaslu yang disetujui:

1. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati.

3. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya