Anggota DPR Ini Yakini Tak Ada Pengaturan Parpol Atas Seleksi Anggota BPK

Anggota DPR RI Komisi I, Bobby Adhityo Rizaldi, menegaskan tidak ada pengondisian partai politik dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Sep 2024, 05:27 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 05:27 WIB
Anggota Komisi I DPR yang juga salah satu perserta calon anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.
Anggota Komisi I DPR yang juga salah satu perserta calon anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta DPR terus melanjutkan rangkaian Uji kelayakan dan kepatutan bagi para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024–2029.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I DPR yang juga salah satu perserta calon anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, meyakini tak ada pengaturan atau pengondisian partai politik untuk meluluskan calon tertentu.

Hal ini disampaikan saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin 2 September 2024.

"Itu (pengondisian) saya rasa tidak ada. Kami semuanya mendapatkan kesempatan yang sama," kata Bobby seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/9/2024).

Politikus Golkar ini mengungkapkan, bahwa dirinya sudah memaparkan semua ide-idenya dalam proses tersebut dan kini tengah menunggu proses selanjutnya.

"Semoga ini relevan dengan apa yang disampaikan atau yang akan diputuskan oleh teman-teman Komisi XI," kata dia.

Perlu diketahui, Komisi XI DPR RI resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota BPK pada Senin pagi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Uji kelayakan dan kepatutan tersebut diikuti oleh 74 calon dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari pada 2-4 September 2024.

 

Sesuai Undang-undang

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan bahwa BPK telah menyampaikan surat kepada DPR tertanggal 10 Juni 2024 perihal penugasan untuk membahas terkait berakhirnya masa jabatan anggota BPK.

"RDP Umum kita hari ini adalah dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK," ucapnya.

Komisi XI DPR RI telah menerima 76 nama calon anggota BPK, namun dua di antaranya tidak melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

Berdasarkan rapat internal pada 8 Juli 2024, satu orang calon atas nama Sanko Simanulang tidak lolos verifikasi administrasi.

Kemudian, pada 9 Juli 2024, satu calon anggota BPK mengundurkan diri atas nama Laode Muhamad Syarif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya