Dalam 2 Bulan, Polisi Tangkap 50 Tersangka Curanmor di Kota Tangerang

Tim Operasional Satreskrim Polres Metro Tangerang, bersama dengan Unit Reskrim dari Polsek Jajaran, berhasil mengamankan 50 orang diduga terlibat dalam kegiatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Sep 2024, 20:22 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 20:22 WIB
Konferensi pers penangkapan 50 pelaku curanmor oleh Polres Metro Tangerang.
Konferensi pers penangkapan 50 pelaku curanmor oleh Polres Metro Tangerang. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran berhasil menangkap 50 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan dalam periode Juli hingga Agustus 2024.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus 2024, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor. berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (6/9/2024).

Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus lalu, sekitar jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial I alias G, hingga meninggal dunia, karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap.

"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik atau eksekutor, 21 orang berperan sebagai joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," katanya.

Kapolres juga menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran pencurian.

Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.

"Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tindakan Tegas Terukur

Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor, untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda.

"Barang bukti dari 50 tersangka ini adalah 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil, 32 motor, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK, dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya