Rapat DPRD Bahas Nama Pj Gubernur Jakarta Diskors, Ini Alasannya

Rapat pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DJakarta membahas usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur di gelar pada Rabu (11/9/2024).

oleh Winda Nelfira diperbarui 11 Sep 2024, 15:25 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2024, 15:25 WIB
Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani saat diwawancarai awak media.
Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani saat diwawancarai awak media. (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta Rapat pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DJakarta membahas usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur di gelar pada Rabu (11/9/2024).

Namun, rapat itu diskors usai banyaknya fraksi partai politik (parpol) yang belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.

Rapat dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Jakarta Achmad Yani, wakil ketua sementara DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak dan diikuti oleh seluruh perwakilan parpol yang ada di DPRD.

"Tadi sudah terjadi pandangan-pandangan mengenai masalah waktu karena kita diberikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024. Nah kami sepakat, rapat yang hari ini kita skor sampai dengan tanggal 13 September 2024," kata Yani di Ruang Rapat Serbagura DPRD Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Yani menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan surat kepada DPRD Jakarta sejak 2 September 2024 untuk mengusulkan nama-nama Pj Gubernur Jakarta. Di mana pihaknya diberikan waktu hingga 13 September 2024.

Menurut Yani, rapat baru bisa dilakukan pada Rabu (11/9/2024) karena DPRD Jakarta baru menyelesaikan masa orientasi usai dilantiknya anggota DPRD Jakarta terpilih 2024-2029.

"Karena ada kegiatan seperti itu kita belum langsung melaksanakan rapat karena mereka harus konsentrasi diberikan bekalan-bekalan tentang kedewanan," jelas dia.

 

Usulkan 3 Nama

Yani menjelaskan, Kemendagri meminta DPRD Jakarta mengusulkan hanya tiga nama. Tiga nama itu, akan diperoleh dari usulan masing-masing fraksi parpol.

"Berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa," ucap dia.

Adapun nama usulan PJ Gubernur Jakarta disyaratkan ialah pejabat madya tinggi atau eselon 1 baik dari internal Pemprov DKI Jakarta maupun di luar Pemprov Jakarta.

"Sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," kata dia.

Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah. Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kita usulkan ke kemendagri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya