Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jendral Imigrasi Silmy Karim mengatakan, bila tahun 2024 terjadi peningkatan lebih dari 100 persen hasil dari operasi penertiban orang asing di Indonesia.
"Kalau kita lihat, ada peningkatan bahkan lebih dari 100 persen hasil dari operasi. Artinya, penegakan hukum di tahun 2024 ini meningkat lebih dari 100 persen," ujar Silmy, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga
Namun, dari hasil pelaksanaan operasi Jagratrasa 1 dan 2 Tahun 2024, terdapat 2.283 WNA terawasi dari 884 lokasi, dan 155 WNA diantaranya mendapat tindakan keimigrasian.
Advertisement
Bentuk pelanggaran yang dilakukan mayoritas seperti melebihi batas tinggal atau overstay, menyalahgunakan izin tinggal, hingga melakukan tindakan kriminal.
Lalu, Imigrasi juga tengah melakukan pengawasan terhadap penggunaan visa investor. Dimana, banyak yang menyalahgunakannya untuk menyalahgunakan izin tinggal dengan tidak membayar lagi KITAS tahunan.
"Kalau penggunaan visa investor, tidak lagi harus membayar KITAS, karena dianggap investor. Itu paling murah," ungkap Silmy.
Padahal investasinya yang disetor hanya Rp 1 miliar, lalu bila ditempatkan, akan lebih murah lagi setornya, bisa hanya seperlima atau seperempatnya. Dan itu hanya sekitar Rp 250 juta, dimana modal tersebut setara dengan modal UKM atau usaha mikro.
"Makanya kita tertibkan. Kita beri kesempatan sampai Desember ini, untuk meningkatkan modal sampai Rp 10 miliar," tegas Silmy.
Bentuk tegas aturan ini dinilai bisa mempertegas, jangan sampai ada orang asing yang masuk Indonesia yang tidak memiliki manfaat untuk masyarakat Indonesia.
Gelar Operasi Jagratara
Direktorat Jendral Imigrasi, lakukan serentak pengawasan orang asing operasi Jagratara, di seluruh Indonesia. Para WNA nakal atau menyalahi aturan tinggal, akan ditindak tegas.
"Operasi Jagratara kita lakukan seminggu ke depan, tapi bukan berarti tanpa operasi itu tidak dilakukan pengawasan, ya," ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, saat ditemui awak media seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (2/10/2024).
Silmy menegaskan, operasi ini untuk memberikan efek kejut bagi WNA yang bertindak pada hal-hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Sehingga ini bisa menjaga pintu gerbang negara dari orang asing yang tidak bermanfaat masuk ke Indonesia.
"Ini juga momentum terhadap perbaikan pengawasan orang asing yang melanggar aturan. Tapi bukan hanya itu, juga melakukan pengawasan, represif, memberikan efek gentar, supaya mereka tak lagi berani melakukan hal-hal yang melanggar,"ujarnya.
Selain itu juga, Petugas Imigrasi diharapkan mampu secara konsisten dan konsekuen dalam menegakkan dan menindak WNA yang melanggar hukum di lapangan. Hal ini bisa mencontoh Singapura, dimana negara yang kecil dengan jumlah penduduknya banyak, bisa mengatur para pendatang atau orang asingnya dengan sangat tegas.
"Misalnya, kedapatan melanggar, kita tangkap, deportasi, tangkal. Apalagi aturan yang baru kita bisa mengangkal orang asing 10 tahun, plus 10 tahun atau sampai seumur hidup,"tegasnya.
Dengan begitu, orang-orang asing yang akan masuk ke Indonesia, bisa terseleksi dan hanya membawa manfaat. Baik untuk iklim investasi, bisnis hingga membawa kemajuan bagi masyarakat Indonesia.
Â
Advertisement