Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Lakukan Aksi di Depan Gedung Kemendikbudristek, Sorot Dosen UNJ

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemendikbudristek RI.

oleh Tim News diperbarui 15 Okt 2024, 12:19 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2024, 17:00 WIB
Kampus UNJ
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Menurut Korlap Aksi Heri Ismail, oknum dosen Ubedillah Badrun telah membuat Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI) guna merencanakan aksi melawan pemerintah. Dia menilai, Ubedillah Badrun telah melakukan tidakan diluar tugas dan kewenangannya sebagai dosen dan ASN.

"AMPK juga mendesak Kemendikbudristek RI memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum dosen (Ubedillah Badrun) atas pencatutan nama kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam penyelenggaraan Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI)," ujar Heri melalui keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).

Dia mengatakan, Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) menyayangkan sikap Ubedillah Badrun yang memfasilitasi membuat Kongres besar-besaran dan memprovokasi mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa menentang pemerintah.

"Tindakan ubedillah tidak mencerminkan yang baik dalam statusnya sebagai dosen, pendidik dan sekaligus aparatur sipil negara," ucap Heri.

Dia menjelaskan, penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran etik sebagaimana tertuang dalam pasal 33 PP 94 tahun 2021, bahwa seorang ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Diduga Salah Gunakan Wewenang

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemendikbudristek RI.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemendikbudristek RI. (Ist)

Selain itu, lanjut Heri, dalam pasal 5 PP 94 juga menegaskan bahwa seorang ASN dilarang untuk menyalahgunakan kewenangannya termasuk menjadi perantara untuk endapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

"Aksi pada hari ini kami menyampaikan untuk Kemendikbudristek agar mencopot seorang oknum Dosen Ubaidilah yang melanggar kode etik dalam perdaulatan kampus dan mahasiswa yang dimana tindakan tersebut sudah mencoreng nama baik mahasiswa dan beberapa kampus," kata dia.

Aksi tersebut, lanjut Heri, dilaksanakan atas dasar melihat situasi dan kondisi yang terjadi beberapa waktu yang lalu bahwa adanya sebuah gerakan konsolidasi mahasiswa yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa dengan kepentingan pribadi atau segelintir orang.

"Aksi ini merupakan desakan agar pihak yang berwenang segera mengatasi permasalahan tersebut. Dikarenakan agar kampus tetap menjadi kawah candradimuka cendikiawan dan ASN untuk total mengabdi pada bangsa dan negara," papar dia.

Disela-sela aksi, AMPK membawa beberapa alat peraga berupa spanduk. Sebagai wujud kekecewaan, massa juga melakukan pembakaran ban bekas didepan Kemendikbudristek RI.

Infografis Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-Kampus AS dan Prancis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-Kampus AS dan Prancis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya