Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Zebra Jaya 2024, yang dilaksanakan serentak mulai hari ini di seluruh Indonesia. Giat ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan, yakni 14-27 Oktober 2024.
Giat ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Den Pom II, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi petugas.
Advertisement
Baca Juga
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian mengatakan ada tiga titik lokasi dalam Operasi Zebra kali ini, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir Juanda (termasuk depan Terminal Bekasi) dan Jalan Sersan Aswan.
Advertisement
Menurutnya, para pelanggar lalu lintas untuk sementara ini tidak diberikan sanksi tilang, lantaran belum tersedianya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bekasi. Terlebih operasi ini juga bersifat edukatif dan sosialisasi, sehingga hanya memberikan sanksi berupa teguran.
"Karena sekarang, ETLE kita belum berfungsi untuk Kota Bekasi, Sementara kita hanya sifatnya peneguran saja terhadap semua pelanggaran yang kasat mata. Kita nggak melakukan sanksi, peneguran saja," ujar Ganda dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, di hari pertama Operasi Zebra ini, tidak terlalu banyak pelanggaran yang ditemukan. Hal ini diakui Ganda kerap terjadi di setiap giat razia, dimana banyak pengendara yang mendadak taat berlalu lintas.
"Memang biasa begitu. Kalau sudah kita melakukan operasi, tertib sih. Rata-rata semua pakai helm. Itulah fungsinya operasi ini, bagaimana masyarakat dengan kesadaran sendiri, taat dengan aturan. Demi keselamatan mereka sendiri, termasuk orang lain, kira-kira begitu," ungkapnya.
Ganda menyebut beberapa pelanggaran kasat mata menjadi fokus utama dalam razia, seperti tidak memakai helm, knalpot brong atau racing hingga tidak mengenakan safety belt pada pengguna kendaraan roda empat.
"Jadi ada tiga item yang semuanya sosialisasi. Pertama itu, kita bagi-bagi spanduk, brosur, stiker. Yang kedua, baru berupa peneguran terhadap pelanggaran yang kasat mata. Contohnya nggak pakai helm. Terus kayak knalpot brong, safety belt segala macam itu," paparnya.
Â
14 Jenis Pelanggaran
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadikan target Operasi Zebra Jaya 2024:
1. Memasang rotator dan sirine tanpa izin
2. Penertiban kendaraan dengan plat rahasia atau dinas yang tidak sesuai
3. Pengemudi di bawah umur
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt
8. Melampaui batas kecepatan
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Â
Advertisement