Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria lanjut usia berinisial YM (70) tewas setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya, S (54). Polisi turun tangan melakukan penyelidikan, terduga pelaku pun ditangkap. Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menyebut, keributan ini dipicu karena persoalan sampah.
"Tersangka pulang dari berjualan kopi dan melihat korban ingin membuang sampah di belakang pos. Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Saiful mengatakan, korban punya kebiasaan membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jalam Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.
Advertisement
Ketika itu, Tersangka yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban pada Minggu, 20 Oktober 2024. Ternyata, teguran itu justru direspons kurang baik hingga berujung pada perkelahian fisik.
"S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri," ujar dia.
Syaiful mengatakan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Namun, nahas nyawanya tak tertolong. korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB.
Kini, polisi telah berhasil mengamankan S. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. “Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” tandas dia.
Satpol PP Awasi Buang Sampah Sembarangan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyiagakan personel Satgas Pengendalian Pencemaran untuk menegakkan aturan-aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal ini menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan membuang dan membakar sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, Satgas Pengendalian Pencemaran adalah personel yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang membuang dan membakar sampah sembarangan. Di dalamnya ada Bidang Gakum yang berisi para Penyidik PPNS.
"Mereka bertugas menegakkan Perda dan Perwal di Kota Tangerang. Termasuk pada pelanggaran SE Wali Kota terbaru terkait pengelolaan sampah ini. Aturan ini tidak bisa dianggap remeh ditengah kondisi udara saat ini, harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujar Wawan, Sabtu (26/8/2023).
Satgas tersebut akan melakukan pengawasan dan patroli setiap hari. Mereka akan melakukan penindakan persuasif hingga penindakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) yang akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan.
"Ini juga dilakukan bersama OPD terkait lainnya," kata Wawan.
Dia juga menjelaskan, dalam SE Wali Kota terbaru ini, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
2 dari 2 halaman
Advertisement