Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Salemba, Polisi Buru Pemasok dan Jaringannya

Kasus upaya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A terus didalami. Bagaimana perkembangannya?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2024, 17:20 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2024, 17:20 WIB
Kasus upaya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A terus didalami.
Kasus upaya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A terus didalami. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus upaya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A terus didalami. Polisi kini sedang menelusuri pemasok dan jaringannya.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, N (35) dan suaminya F beserta barang bukti dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Siapapun yang terlibat, nanti akan diusut. pasti. kan barang itu tidak ujug-ujug ada di dalam atau di TKP atau Lapas Salemba," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Menurut dia, kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam upaya penyeludupan narkoba itu. Hal itulah, kata dia yang akan didalami.

"Kan tidak ujug-ujug ada di situ. ada yang membawa, ada yang mengantar, ada yang menyuruh, dan lain sebagainya, ini akan terus didalami," terang Ade Ary.

Dalam kasus ini, lanjut dia, barang bukti narkoba yang ditemukan adalah satu paket ekstasi sejumlah 6 butir dan ada satu paket sabu seberat 4,95 gram.

Ade Ary mengapresiasi unsur pengamanan di Lapas Salemba atas ketelitian dan kerja sama yang luar biasa dalam menggagalkan upaya penyeludupan narkoba.

"Begitu diinformasikan ke Polsek cempaka putih, tim dari Polsek cempaka putih langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta pengembangan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan rekan-rekan ya," tandas dia.

Sebelumnya, seorang wanita hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Beruntung, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas lapas. Sedikitnya, barang bukti seberat 4,95 gram sabu dan enam butir pil ekstasi berhasil disita. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 13.17 WIB.

 

Selundupkan Sabu dan Ekstasi untuk Suami di Lapas, Wanita Ini Ditangkap

Seorang wanita ditangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Seorang wanita ditangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat membenarkan peristiwa penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Terduga pelaku tertangkap tangan saat hendak memasukkan narkoba.

"Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Ada dua jenis yang dibawa, sabu sama ekstasi," ujar Beni Hidayat.

"Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasi 6 butir," sambung dia.

Beni mengatakan terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya, F, yang mendekam di Lapas Salemba. Menurut informasi, suaminya terkena kasus narkoba dan dihukum pidana 5 tahun 6 bulan.

"Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya," ujar Beni.

Beni menjelaskan penangkapan berawal saat petugas hendak menggeledah badan dari N. Namun, dia malah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Sehingga dari petugas dilakukan pendalaman, digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya," ucap dia.

Kasus ini telah diambil alih oleh kepolisian. Sementara itu, barang bukti juga diserahkan ke Polsek Cempaka Putih. "Sudah dilimpahkan untuk pengembangan lebih lanjut," ucap Beni.

Kepada petugas, N mengakui perbuatannya. "Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan itu baru satu kali kemarin," ujar Beni.

 

Wujudkan Zero Halinar, Lapas Kelas IIB Sampit Gelar Razia di Blok Hunian WBP Wanita

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menggelar razia di blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita guna meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta mendukung program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkob
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menggelar razia di blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita guna meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta mendukung program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) (Istimewa)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, kembali menggelar razia di blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita guna meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta mendukung program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Razia ini dilaksanakan pada Minggu malam, 20 Oktober 2024, mulai pukul 19:20 WIB hingga selesai.

Razia yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Sampit, Tamrin Simamora, melibatkan petugas yang memeriksa setiap kamar hunian secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan dengan teliti untuk menemukan barang-barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam keterangannya, Tamrin Simamora menyatakan bahwa razia ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang yang melanggar aturan.

"Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Deteksi dini seperti ini dapat membantu mencegah gangguan yang lebih besar serta menjaga lingkungan tetap kondusif," ujarnya.

 

Pentingnya Razia Rutin

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menggelar razia mendadak di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis 24 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB (Istimewa)
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menggelar razia mendadak di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis 24 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB (Istimewa)

Hasil razia menunjukkan adanya sejumlah barang terlarang yang berhasil ditemukan, termasuk 3 (tiga) buah handphone, 6 (enam) buah stop kontak atau kabel rakitan, 5 (lima) buah charger, dan 3 (tiga) buah earphone.

Barang-barang tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti komunikasi tanpa pengawasan dan penggunaan listrik yang tidak aman. Semua barang tersebut diamankan oleh petugas untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menekankan pentingnya razia rutin dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari halinar. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan razia secara berkala," jelasnya.

Selain menjaga keamanan, razia ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin Warga Binaan. Lapas Sampit berkomitmen untuk terus membina seluruh WBP agar siap bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik setelah masa pidana selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah progresif Lapas untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan kondusif bagi pembinaan WBP.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya