Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menyelidiki kasus upaya penyeludupan narkoba ke dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, dua orang pasangan suami-istri pun telah diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pasangan suami-istri yakni F dan N dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 2 juta jika berhasil menyeludupkan sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Hal itu diungkap oleh N saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga
"Dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening milik N," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Advertisement
Ade Ary mengatakan, hal itu juga tak dibantah oleh F, suami dari N. F saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba. Polisi menghadirkan F untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepada polisi, F mengakui memerintahkan istrinya N untuk menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi kemudian memerintahkan untuk diseludupkan ke dalam Lapas Salemba. F menjanjikan upah Rp 2 juta.
"F membenarkan menyuruh istrinya menyeludupkan sabu dan ekstasi ke Lapas Salemba," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, N telah menerima sejumlah uang yang dikirimkan via rekening. "M mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1.500.000 dalam 2 kali transfer," ujar dia.
Â
Â
Ditangkap Saat Besuk Suaminya
Ade Ary menjelaskan, N diamankan petugas saat hendak besuk suaminya F di Lapas Salemba pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.06 WIB
Ketika itu, petugas menggeledah N di pintu pemeriksaan. N terlihat gugup dan mencurigakan sehingga menimbulkan kecurigaan petugas keamanan LAPAS. Walhasil, ditemukan paket narkoba yang disembunyikan di dalam alat vital.
"Paket narkoba dibungkus oleh alumunium foil yang dilapis oleh lakban hitam kemudian disimpan di dalam lubang vaginanya sesuai instruksi suaminya," ujar dia.
Kini, barang bukti sabu dan ekstasi telah disita Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pengembangan ke para tersangka lainnya.
Advertisement
Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Salemba, Polisi Buru Pemasok dan Jaringannya
Kasus upaya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A terus didalami. Polisi kini sedang menelusuri pemasok dan jaringannya.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, N (35) dan suaminya F beserta barang bukti dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Siapapun yang terlibat, nanti akan diusut. pasti. kan barang itu tidak ujug-ujug ada di dalam atau di TKP atau Lapas Salemba," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Menurut dia, kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam upaya penyeludupan narkoba itu. Hal itulah, kata dia yang akan didalami.
"Kan tidak ujug-ujug ada di situ. ada yang membawa, ada yang mengantar, ada yang menyuruh, dan lain sebagainya, ini akan terus didalami," terang Ade Ary.
Dalam kasus ini, lanjut dia, barang bukti narkoba yang ditemukan adalah satu paket ekstasi sejumlah 6 butir dan ada satu paket sabu seberat 4,95 gram.
Ade Ary mengapresiasi unsur pengamanan di Lapas Salemba atas ketelitian dan kerja sama yang luar biasa dalam menggagalkan upaya penyeludupan narkoba.
"Begitu diinformasikan ke Polsek cempaka putih, tim dari Polsek cempaka putih langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta pengembangan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan rekan-rekan ya," tandas dia.
Sebelumnya, seorang wanita hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Beruntung, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas lapas. Sedikitnya, barang bukti seberat 4,95 gram sabu dan enam butir pil ekstasi berhasil disita. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 13.17 WIB.
Â