Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral ketika bocah perempuan menjadi korban penyanderaan ayah kandungnya di sebuah Pos Polisi Pejaten. Peristiwa penyekapan tersebut viral di media sosial.
Dalam sebuah video diunggah di akun X @MilUsaid terlihat penyanderaan tersebut terjadi di sebuah Pos Polisi di persimpangan lampu merah mall The Park Pejaten, Jakarta Selatan. Seorang bocah perempuan tengah disandera seorang pria tua.
Baca Juga
Pria itu juga terlihat memegang pisau dan ditempelkan ke leher bocah. Anak itu hanya bisa menangis ketakutan.
Advertisement
Diketahui, ia adalah pria lansia tega menyandera anak perempuan di sebuah Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin siang 28 Oktober 2024. Bocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau dibagian leher oleh ayah kandungnya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat mengatakan, korban sempat mengalami luka akibat pisau yang diarahkan ke korban.
"Tidak ada luka luka serius, hanya ada goresan goresan di dekat mata," kata Yunita kepada wartawan, Senin 28 Oktober 2024.
Namun rupanya terungkap, pria berinisial IJ (54) yang menyandera seorang bocah perempuan berinisial S (5) itu bukan ayah kandung korban, melainkan rekan bisnis orang tua korban.
"Bukan ayah kandungnya. IJ ini teman bisnis dari orang tua korban," ucap Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober 2024.
Pelaku pun mengaku menjadikan bocah tersebut sebagai tameng karena telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," ucap Nurma Dewi.
Dia menceritakan, kejadian bermula ketika IJ mendatangi rumah korban pada Minggu malam 27 Oktober 2024 dan meminta izin kepada orang tua korban, yang berinisial Y, untuk mengajak S jalan-jalan.
Pria lansia berinisial itu IJ beralasan ingin membawa korban ke rumah sepupunya.
Namun, IJ tidak mengantarkan korban ke rumah sepupu, melainkan membawanya berkeliling dari Jakarta Timur hingga ke Jakarta Selatan.
"Dia hanya meminjam motor dari sepupunya dan tidak menginap, hanya berkeliling. Korban bahkan tertidur di atas motor," ungkap Nurma.
Berikut sederet fakta terkait seorang pria yang tega menyandera bocah perempuan di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Kejadian Sempat Viral di Sosial Media
Aksi terjadi ketika bocah perempuan menjadi korban penyanderaan ayah kandungnya di sebuah Pos Polisi Pejaten. Peristiwa penyekapan tersebut viral di media sosial.
Dalam sebuah video diunggah di akun X @MilUsaid terlihat penyanderaan tersebut terjadi di sebuah Pos Polisi di persimpangan lampu merah mall The Park Pejaten, Jakarta Selatan. Seorang bocah perempuan tengah disandera seorang pria tua.
Pria itu juga terlihat memegang pisau dan ditempelkan ke leher bocah. Anak itu hanya bisa menangis ketakutan.
Peristiwa itu bahkan sampai menjadi perhatian para pengendara melintas. Di saat yang bersamaan, beberapa anggota kepolisian juga telah berjaga di sekitaran lokasi kejadian.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
"(Pelaku) Bapak (korban)," kata Anggiat saat dikonfirmasi, Senin 28 Oktober 2024.
Beruntung, korban yang masih berusia tujuh tahun itu berhasil diselamatkan setalah dilakukan proses negosiasi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan dan tengah diselidiki oleh penyidik.
"Sekitar 15 menit (proses negosiasi)," ucap Anggiat.
Advertisement
2. Kondisi Bocah Perempuan yang Disandera, Ada Goresan di Dekat Mata
Seorang pria lansia tega menyandera anaknya kandungnya sendiri di sebuah Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin siang 28 Oktober 2024. Bocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau dibagian leher oleh ayah kandungnya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat mengatakan, korban sempat mengalami luka akibat pisau yang diarahkan ke korban.
"Tidak ada luka luka serius, hanya ada goresan goresan di dekat mata," kata Yunita kepada wartawan, Senin 28 Oktober 2024
Yunita mengatakan korban telah dilakukan perawatan di RS JMC setelah kejadian penyekapan tersebut telah mendapatkan perawatan dan saat ini tengah berada di Polres Jakarta Selatan.
"Tadi dilakukan perawatan fisik bagian luar," jelas Yunita.
3. Terungkap Ternyata Pria Ternyata Bukan Ayah Kandung, Baru Kenal Orang Tua Korban Dua Bulan
Seorang pria berinisial IJ (54) menyandera seorang bocah perempuan berinisial S (5) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin 28 Oktober 2024. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa pelaku bukan ayah kandung korban, melainkan rekan bisnis orang tua korban.
"Bukan ayah kandungnya. IJ ini teman bisnis dari orangtua korban," kata Nurma kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan.
Sebelum insiden terjadi, pelaku sempat mengunjungi rumah korban pada Minggu malam 27 Oktober 2024 dan meminta izin kepada orangtua korban, berinisial Y, untuk mengajak korban jalan-jalan. IJ berdalih akan membawa bocah tersebut ke rumah sepupunya.
Namun, alih-alih menuju rumah sepupu, pelaku malah berkeliling membawa korban dari Jakarta Timur ke Jakarta Selatan.
"Dia hanya meminjam sepeda motor dari sepupunya dan tidak bermalam. Korban bahkan sampai tertidur di atas motor," ujar Nurma.
Sesampainya di Pos Polisi Pejaten, pelaku melakukan penyanderaan terhadap bocah tersebut. Pelaku diduga membawa pisau dapur agar korban tetap diam.
"Dia mengancam anak itu dengan pisau agar tidak menangis," lanjut Nurma.
Pelaku diketahui baru mengenal orang tua korban sebagai rekan bisnis selama dua bulan terakhir, yang membuat orangtua korban tidak keberatan menitipkan anaknya kepada IJ.
Advertisement
4. Pria Menyandera Bocah Positif Pakai Sabu
Seorang bocah inisial S menjadi korban penyanderaan oleh seorang lansia inisial IJ (54) di Pos Polisi, Pejaten, Jakarta Selatan Senin siang 28 Oktober 2024.
Pelaku mengaku menjadikan bocah tersebut sebagai tameng karena telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," kata Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Sebelum terjadi penyekapan itu, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi sabu pada Minggu 27 Oktober 2024. Kemudian dia menghampiri rumah korban dan meminta izin kepada orangtuanya untuk mengajak S jalan-jalan ke rumah sepupunya.
Pelaku beralasan mengajak anak kecil tersebut agar lebih tenang karena faktor halusinasinya.
"Jadi dia takut, halusinasinya dia dikejar orang, dia berhalusinasi bahwa dia itu dikejar orang, tapi kalau orang lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya dia," beber Nurma.
Setelah dilakukan rangkaian tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang pakai sabu, positif sudah kita cek urine," ucap Kasie Humas Polres Jakarta Selatan.
5. Kronologi Pria Lansia Sandera Bocah
Seorang pria lansia berinisial IJ (54) menyandera seorang bocah perempuan berinisial S (7) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober 2024. Pria tersebut, yang merupakan kenalan orangtua korban, kini telah diamankan di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pelaku bukanlah ayah kandung korban, melainkan rekan bisnis orangtua korban. “Bukan. Dia teman bisnis dari orangtua korban,” kata Nurma.
Kejadian bermula ketika IJ mendatangi rumah korban pada Minggu malam 27 Oktober 2024 dan meminta izin kepada orangtua korban, yang berinisial Y, untuk mengajak S jalan-jalan. IJ beralasan ingin membawa korban ke rumah sepupunya.
Namun, IJ tidak mengantarkan korban ke rumah sepupu, melainkan membawanya berkeliling dari Jakarta Timur hingga ke Jakarta Selatan. “Dia hanya meminjam motor dari sepupunya dan tidak menginap, hanya berkeliling. Korban bahkan tertidur di atas motor,” ungkap Nurma.
Setibanya di Pos Polisi Pejaten, IJ melakukan penyanderaan terhadap bocah tersebut. Ia mengeluarkan pisau dapur dan mengancam korban agar tetap tenang dan tidak menangis.
"Dia membawa sebilah pisau dapur untuk membuat anak itu tetap diam," ujar Nurma.
Pelaku mengaku baru mengenal orangtua korban selama dua bulan sebagai rekan bisnis, sehingga orangtua korban merasa nyaman menitipkan anaknya kepada IJ.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat, menjelaskan bahwa korban penyanderaan mengalami luka ringan berupa goresan di dekat mata akibat pisau tersebut.
"Tidak ada luka serius, hanya goresan kecil di area dekat mata," kata Yunita.
Korban telah menerima perawatan di RS JMC dan kini berada di Polres Jakarta Selatan untuk pendampingan lebih lanjut.
Advertisement
6. Kasus Pria Sandera Bocah di Pos Polisi Jaksel Dilimpahkan ke Polres Jaktim
Kasus penyanderaan yang dilakukan pria paruh baya inisial IJ (54) terhadap seorang bocah perempuan inisial S (4) di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur (Polres Jaktim).
"Tersangka dan barang buktinya sudah kita limpah ke Polres Jaktim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung saat dikonfirmasi, Senin 28 Oktober 2024.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan lantaran pihak orang tua korban telah membuat laporan kepolisian ke Polres Jakarta Timur. Selain itu, kejadian tersebut juga bermula dari rumah korban yang berada di wilayah hukum Polres Jaktim.
Namun demikian, Gogo tidak menyebutkam laporan yang dibuat oleh pihak orang tua korban.
"Orang tua korban bikin Laporan di Polres Jaktim dan Tkp awal penculikannya di Jaktim ya. Tadi penyidik polres jaktim sudah menjemput korban dan tersangka dibawa kesana," tutup Gogo.
7. Korban Sempat Dicabuli Pelaku Kini Sudah Ditangkap, Orang Tua Korban Lapor Anaknya Diculik
Fakta baru terungkap dari kasus penculikan disertai penyekapan bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi atau Pospol Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban ZP (5) rupanya sempat dilecehkan oleh terduga pelaku Indra Jaya (54)
"Saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakali pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
"Dan korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan di ancam/dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan dan korban," sambung dia.
Kasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur pada Minggu 27 Oktober 2024. Orang tua korban kala itu sama sekali tidak menaruh curiga, karena telah mengenal terduga pelaku sejak 2 bulan lalu.
"Tanpa menaruh curiga pelaku menggendong-gendong korban dan akan diajak meminjam sepeda motor," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, korban kemudian dibawa oleh terduga pelaku sekitar jam 19.30 WIB. Ketika itu, orangtuanya berusaha mencari namun hasilnya nihil.
"Tidak ditemukan kemudian pada Senin 28 Oktober 2024, sekira jam 11.30 WIB dicari oleh Babinkamtibmas karena ada berita viral," ujar dia.
Belakangan diketahui, anaknya menjadi korban penculikan. Hal itu diketahui setelah orangtua korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Diperlihatkan di video selanjutnya kanit PPA dan team menuju ke Polres Jaksel," terang Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, korban kini diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam kasus ini, kepolisian juga mengandeng lembaga pemerhati anak dan UPT PPPA. Sementara itu, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku sebelum menculik korban sudah menyiapkan pisau dapur yang ada di rumah korban yang diambil secara diam-diam," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perlindungan dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Advertisement