Menteri ATR Nusron Bakal Inisiasi Proses Pemiskinan Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, punya cara untuk memberantasa mafia tanah. Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

oleh Tim News diperbarui 30 Okt 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 17:15 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto memanggil Nusron Wahid ke kediamannya di Jalan Kertanegara
Presiden terpilih Prabowo Subianto memanggil Nusron Wahid ke kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta pada hari ini, Senin (14/10/2024).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, punya cara untuk memberantasa mafia tanah. Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Menurut Nusron Wahid, ada tiga komponen yang melibatkan mafia tanah diantaranya orang dalam, pemborong yang berkepentingan, pihak hukum seperti pengacara, notaris maupun kepala desa.

"Kalau kita identifikasi mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurmya melibatkan tiga komponen, yang pertama, mohon maaf kata mungkin melibatkan oknum orang dalam, nomor dua pemborong tanah pasti yang berkepentingan," kata dia di Jakarta.

"Nomor tiga adalah pasti pihak ketiga yang menjadi pendukung, pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris," sambungnya.

Selain itu, Nusron menyebut istilah permata atau persatuan makelar tanah, maupun bimantara atau bisnis makelar dan perantara yang terlibat dengan mafia tanah.

"Biasanya CEO-nya Pak Aria Bima itu dirutnya itu bimantara itu," kelakar Nusron.

Untuk memberantas mafia tanah ini, Nusron bakal menggelar rapat koordinasi khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri dan PPATK. Nantinya, dia akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah agar timbul efek jera.

"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah, kami hanya tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu itu pidana murni," kata Nusron.

 

 

 

Akan Ada Deliknya

"Kalau melibatkan aparat negara penyelanggara negara pasti adalah deliknya adalah tipikor, tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,ni yang perlu kita dorong nanti dalam rakor itu kita sedang simulasi," tambahnya.

Nusron menegaskan, mafia tanah tak boleh ada di Indonesia. Sebab, hal ini menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang haknya diserobot.

"Supaya kita semua maupun yang ada di pemerintah maupun di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang orang kecil atau orang orang yang berhak," pungkasnya.

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya