Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai auditor Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melanggar SOP dalam penetapan kerugian negara.
Dia menjelaskan berdasar Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji serta membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).
Advertisement
Baca Juga
“Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” kata Junaedi Saibih yang ditemui seusai persidangan, Rabu (13/11).
Advertisement
Dia menjelaskan jika menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara, BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.
Namun, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan.
Junaedi menyebutkan sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.
“Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” lanjutnya.
Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.
“Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?” ucap dia.
Perhitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, auditor investigasi BPKP, Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Suaedi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisa atas BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya.
“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan ilegal yang mulia. Sumberdaya alam diperlukan izin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu ilegal dan itulah kerugian negara yang Mulia,” jelas Suaedi saat ditanya majelis hakim.
Advertisement