Liputan6.com, Jakarta - Dua pemuda yang mengatasnamakan perwakilan dari Aliansi Pejuang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, Iman Yusuf (Banten), dan Angga Dendi (Gresik, Jawa Timur) temui Paul Finsen Mayor, Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya dalam rangka sampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah pada prosesi penerimaan CPNS.
Kedua pemuda ini adalah dua di antara ribuan pemuda-pemudi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Sehingga melalui Senator Paul Finsen Mayor, berharap mereka sebagai anak bangsa Indonesia yang juga memiliki hak yang sama menjadi PNS dapat dijembatani komunikasi kepada kementerian terkait yaitu Kementerian PAN-RB. Dimana sang Senator saat ini duduk di komite bidang tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Padahal masih banyak formasi yang kosong. Kami memiliki data itu, maka kami harap Kemenpan-RB dapat menerapkan kembali kebijakan pengisian formasi kosong melalui sistem optimalisasi perangkingan dengan nilai kumulatif terendah sebagaimana yang sudah pernah dilakukan pada CPNS tahun 2018," ungkap Iman Yusuf.
Advertisement
Pengaduan ini pun diterima baik oleh Senator Paul Finsen Mayor, sebab hal tersebut juga terjadi di daerah pemilihannya Papua Barat Daya, yang mana belum lama ini saat melaksanakan masa reses menerima aspirasi dari para CPNS yang tidak lolos dari Kabupaten Raja Ampat.
"Saya harus tanggapi ini karena terjadi juga anak-anak Papua, khususnya di Papua Barat Daya. Maka jika dilihat kebutuhan akan pengisian formasi yang masih kurang bahkan kosong di berbagai Instansi daerah dan kementerian, maka saya berharap Bapak Presiden Republik Indonesia agar bisa membahas lebih lanjut dengan Kementerian PAN-RB terkait adanya kekosongan formasi yang masih begitu banyak dari jumlah kebutuhan formasi pada tahun 2024 ini. Dan, saya juga akan tindak lanjut dengan menyurat secara resmi," paparnya.
Optimalisasi Formasi Kosong
Menurutnya, dengan keadaan peserta yang tidak lolos passing grade yang begitu banyak maka akan berdampak pada sistem pelayanan publik dimana akan terjadi penumpukan tugas dan ketidakmerataan distribusi SDM di lingkungan instansi baik di daerah maupun di pusat.
"Jika kekosongan formasi ini dibiarkan maka akan menyebabkan beberapa pegawai terbebani dengan tugas di luar deskripsi pekerjaannya, bahkan mengharuskan mereka bekerja lembur. Hal ini tentu berpotensi menurunkan produktivitas dan moral kerja,serta berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat dan akan berpotensi naiknya angka pengangguran di negara ini," tukasnya.
Maka, sebaiknya, tambah Paul Finsen Mayor, sebaiknya ada perubahan kebijakan dan mengusulkan kembali tentang Optimalisasi Formasi Kosong tersebut.
Advertisement