Diperiksa Polisi Selama 7 Jam, Said Didu Dicecar 30 Pertanyaan

Said Didu diperiksa terkait laporan dugaan penyebaran berita hoaks buntut kritiknya soal Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Nov 2024, 22:20 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2024, 22:20 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memenuhi panggilan Polresta Tangerang, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memenuhi panggilan Polresta Tangerang, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu akhirnya selesai menjalani pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024) malam.

Said Didu mengaku diperiksa oleh penyidik selama lebih dari 7 jam dengan total 30 pertanyaan. Dia diperiksa terkait laporan dugaan penyebaran berita hoaks buntut kritiknya soal Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Alhamdulillah, saya sudah melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan Ketua Apdesi terhadap diri saya. Dan saya sudah menjelaskan tadi, ada 30 pertanyaan, dan selama 7 jam mengikuti," ujarnya.

Dia mengaku tidak mempersoalkan apa yang dituduhkan atau yang sudah dilaporkan. Sebab, dia hanya menginginkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil, tidak menyengsarakan rakyat.

Dia pun berharap dengan pengalaman ini, pemerintah ke depan, mulai dari tingkat bawah sampai pusat agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan.

"Dan saya menyatakan, ini saya lakukan bukan hanya di PSN PIK 2, tapi kami semua melakukan itu di seluruh Indonesia," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Said Didu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

 

Dikawal 6 LBH

Said Didu
Said Didu

Dalam mengawal kasusnya, Said Didu didampingi oleh 6 Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ini pun diungkapkan oleh Gufron, selaku koordinator kuasa hukum Said Didu.

"Perlu kami sampaikan bahwa, tim kuasa hukum itu terdiri dari 6 lembaga. Pertama dari LBH PP Muhammadiyah, LBH Jakarta, Kontras, AMAR Law Firm, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), Themis Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI),"katanya.

Gufron juga mengungkapkan, bahwa dalam video yang dijadikan bukti untuk mempolisikan Said Didu, tidak disebut nama Kepala Apdesi Maskota. Bahkan menurutnya, Said Didu tidak mengenal sama sekali dengan nama tersebut.

"Klien kami sama sekali tidak kenal namanya Maskota. Jadi kenapa dia berkepentingan terhadap kasus ini?" katanya.

Tak hanya itu, Said Didu juga mendapatkan dukungan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Abraham diketahui turut bertindak sebagai kuasa hukum Said Didu.

Didukung Mantan Ketua KPK

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, saat memenuhi panggilan polisi di Mapolresta Tangerang.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, saat memenuhi panggilan polisi di Mapolresta Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Dalam kesempatan tersebut, Abraham menjelaskan alasan Said Didu memenuhi panggilan polisi pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

"Pertama pemanggilan pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi itu harus clear-kan. Tapi saya melihat ada beberapa dokumen, saya melihat surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan, jadi menurut saya ini ada masalah. Tapi terlepas itu semua, saya tegaskan bahwa pemanggilan hari ini ke Pak Said Didu sebagai saksi," ujarnya saat mendampingi pemeriksaan Said Didu.

Makanya, terlepas status Said Didu saat ini, Abraham Samad memastikan, tidak ada alasan kuat bagi penegak hukum untuk kemudian menaikan status kliennya hingga penahanan.

"Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu pasti diizinkan pulang,"katanya.

Abraham pun mengaku mengikuti kasus yang menimpa Said Didu.

Abraham Samad Heran Said Didu Tiba-Tiba Dilaporkan ke Polisi

Abraham Samad
Abraham Samad (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015)

Menurutnya, apa yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu adalah bagian dari kewajian warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalanya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurutnya juga, ada dugaan penyimpangan.

"Bicara PSN, kita lihat bahwa PSN PIK 2 ada masalah kalau secara hukum, kalau saya jelaskan panjang. Oleh karena itu pak said Didu selama ini melihat bahwa PSN PIK2 membuat rakyat semakin menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak disitu, ada pertanian karena diambil tanahnya oleh PSN itu, oleh karena itu inilah yang dikritik pa Said Didu selama ini," tuturnya.

Makanya, dirinya merasa ada yang aneh, mengapa tiba-tiba Said Didu dipolisikan. Padahal, lanjutnya, yang dilakukan Said Didu kewajiban yang dilindungi konstitusi.

"Apa yang dilakukan pak Said Didu bukan provokasi, itu kewajiban warga negara untuk menyampaikan sesuatu, meluruskan sesuatu yang salah. Jadi ada kesalahan yang coba diluruskan Said Didu, jadi bukan provokasi," katanya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya