Mendagri Tito Karnavian Keberatan soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Mendagri Tito Karnavian menegaskan dirinya keberatan atas usulan Polri berada di bawah Kemendagri. Usulan itu dilontarkan politikus PDIP Deddy Sitorus menyusul dugaan kecurangan yang dilakukan polisi pada sejumlah Pilkada 2024.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Des 2024, 19:17 WIB
Diterbitkan 02 Des 2024, 19:17 WIB
Menteri Tito Rapat Kerja dengan Komisi II DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, dirinya keberatan soal usulan Polri kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.

"Saya berkeberatan. Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," ucap Mendagri Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus melontarkan wacana soal Polri kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan itu disampaikan buntut, dugaan kecurangan yang melibatkan Kepolisian dalam penyelenggaraan sejumlah Pilkada 2024, yang dituduhkan PDIP.

Wacana tersebut menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan mengaku tidak setuju dengan usulan Polri berada di bawah Kemendagri dan TNI. Sebab ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri.

Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang. TNI di bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.

“Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 1 Desember 2024.

Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri. Rahmat menilai, Polri sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan, akan ada kesulitan dalam penyesuaian dengan ASN lainnya.

“Karena perbedaan tupoksi dan kekhususan lain, seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” kata dia.

 

Buruh Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan tak setuju terhadap gagasan menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Andi Gani menolak keinginan sebagian pihak yang ingin mengembalikan Polri di bawah TNI, maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena, Polri sudah berupaya untuk menjadi institusi yang baik sebagai penjaga keamanan, pengayom, pelindung masyarakat," ujar Andi Gani di Jakarta, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu 1 Desember 2024.

Menurut dia, kinerja Polri sejauh ini sangat baik. Apalagi, kata Andi Gani, jika berhubungan dengan buruh, Polri telah menjadi jembatan yang baik bagi buruh untuk menyampaikan pendapatnya.

"Buruh dapat menyampaikan pendapat dengan aman tanpa ada tekanan apa pun dari aparat kepolisian," terang dia.

Andi Gani meminta usulan itu perlu dicermati secara mendalam dan hati-hati mengingat posisi Polri melalui proses yang panjang dan kajian mendalam. Selain itu, dia menilai, pentingnya menjaga profesionalisme, baik di tubuh TNI maupun Polri sebagai bagian dari kedewasaan negara.

"Langkah ke depan seharusnya memperkuat profesionalisme masing-masing institusi, bukan malah mencampuradukkan fungsi dan wewenang," papar Andi Gani.

 

Khianati Semangat Reformasi

20161103-Ribuan Pasukan TNI dan Polri Ikuti Apel di Silang Monas-Jakarta
Pasukan gabungan TNI dan Polri menggelar apel kesiapsiagaan pengamanan tahap kampanye Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11). Apel pasukan dipimpin inspektur upacara Panglima TNI dan Kapolri (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

PP Hikmahbudhi menyayangkan usulan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus tentang dikembalikannya Polri dibawah TNi atau pun Kemendagri. Pasalnya, hal ini sangat mencederai amanat Reformasi.

“Pemisahalan Polri dari ABRI yang sudah dimulai era BJ Habibie pada tahun 1998 merupakan semangat untuk menjaga profesionalitasan dan Independen Polri dalam menegakan hukum,” ujar Ketua Umum Hikmahbudhi, Candra Aditiya dalam keterangan diterima, Minggu 1 Desember 2024.

Candra menyampaikan, posisi Polri pada saat ini di bawah langsung instruksi Presiden. Hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, Polri memiliki tugas pokok yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakan hukum dan mengayomi, melindungi serta melayani masyarakat.

Maka dari itu, Candra menyatakan Hikmahbudhi menolak usulan ketika Polri dikembalikan dibawah TNI/Kemendagri karena akan menghianati semangat reformasi. Apalagi, saat ini kinerja Polri hari ini sudah baik di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Buktinya, lanjut Candra, kepercayaan publik terhadap Polri mencapai lebih dari 75%.

“Jadi saya rasa hari ini Polri sudah on the track dan menjalankan peran dan tugasnya sangat bagus,” yakin Candra.

Infografis 5 Poin Krusial Revisi UU Polri
Infografis 5 Poin Krusial Revisi UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya