Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham bicara mengenai batalnya paslon Ridwan Kamil-Suswono menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilgub Jakarta 2024. Menurutnya, hal ini adalah sebuah realitas politik yang mesti diterima.
Advertisement
Baca Juga
"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus ditemui di SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/2/2024).
Advertisement
Idrus menuturkan, menerima realitas politik ini juga sebagai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia berbasis kebersamaan.
"Tetapi menerimanya tetap berdasarkan suatu prinsip Golkar dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan," tuturnya.
Idrus menegaskan, karena taat azas negara hukum maka Partai Golkar akan mengikuti dan tak boleh mengambil langkah inkonstitusonal. "Partai Golkar yang dari awal menyatakan kita ini taat azas, negara kita negara hukum tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum," ujarnya.
"Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita," kata Idrus.
Dirinya juga bicara mengenai penentuan format palson di Jakarta. Dia berkata, Golkar memang dalam beberapa hal mengalah untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Dalam rangka kepentingan-kepentinga pasti terjadi tarik menarik kepentingan dan Partai Golkar dalam beberapa hal mengalah untuk kepentingan KIM termasuk DKI Jakarta misalkan," ucapnya.
RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut. Demikian dilansir dari Antara.
Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.
Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement