7 Fakta Terpidana Mati Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina, Apa Timbal Balik untuk RI?

Pemerintah Indonesia memastikan, bila terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dipulangkan dalam kurun Waktu satu hingga dua hari ini.

oleh Fenicia EffendiArviola Marchsyalina Syurgandari diperbarui 17 Des 2024, 16:35 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 14:45 WIB
Sebelum Diterbangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Huni Sementara Lapas Pondok Bambu Jakarta
Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu. (DEVI RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kepulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ke Filipina bakal segera dilakukan. Kepala Satopspatnal Ditjen Pemasyarakatan, Sohibur Rachman, menjelaskan Mary Jane akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta terlebih dahulu sebelum akhirnya dipulangkan ke Filipina.

"(Mary Jane) harus dibawa ke Jakarta untuk melengkapi pemulangan ke Filipina," katanya.

Pemindahan ke Lapas Perempuan Jakarta dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Dalam perjalanan, Mary Jane membawa pesan dari Evi untuk tetap membawa diri dengan baik dan bersyukur atas segala hal yang telah ia lalui.

Malam itu, ia memulai perjalanannya menuju Lapas Perempuan Jakarta, sebagai bagian dari persiapan pemulangannya ke Filipina. Sekitar pukul 22.15 WIB, kendaraan tiba di lapas. Setelah persiapan singkat, pukul 22.45, Mary Jane keluar dari lapas. Mengenakan pakaian serba hitam, ia menyapa para awak media yang telah menanti sejak sore.

"Terima kasih ya. Ya, bahagia banget," ucap Mary Jane sambil menangkupkan tangan di dada.

Senyum dan air mata menghiasi wajahnya, mencerminkan rasa haru atas perubahan besar yang akan ia hadapi.

Pemerintah Indonesia memastikan, bila terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dipulangkan dalam kurun Waktu satu hingga dua hari ini. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi an Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin 16 Desember 2024.

"Kita ketahui, terkait warga negara Filipina, sudah dari Lapas di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, sudah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta," ungkap Yusril.

Dia pun memastikan, bila proses pemindahan tersebut berjalan baik, tanpa adanya halangan apapun. Saat ini, proses penyerahan Mary Jane kepada pemerintahan Filipina, masih dalam proses pengurusan dokumen.

Nantinya, proses pemulangan Mary Jane akan melalui Bandara Soekarno Hatta. Dengan begitu, sudah menjadi urusan pemerintahan Filipina, hingga mendarat di Manila.

Selain itu, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi mengatakan atas kepulangan lima narapidana Bali Nine ke Australia dan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina. Kedua negara tersebut diharapkan ingat dengan prinsip timbal balik.

"Pertama, harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah risiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," tuturnya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Usmarwi menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba. Dia menegaskan, Indonesia akan terus melawan narkoba sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan.

"Makanya garis bawahi dalam penekanan di practical arrangement itu, mereka harus menghormati putusan pengadilan kita, kedaulatan daripada negara Indonesia di mana kita tidak mengubah status narapidana tersebut," jelas dia.

Berikut sederet fakta terkait terpidana mati kasus narkoba yang berasal dari Filipina, Mary Jane Veloso, sebagaimana dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

1. Mary Jane Tinggalkan Lapas Wonosari Menuju Jakarta Jelang Kepulangan ke Filipina

Sebelum Diterbangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Huni Sementara Lapas Pondok Bambu Jakarta
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. (DEVI RAHMAN/AFP)

Pada Minggu malam 15 Desember 2024, suasana di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, terasa berbeda. Dalam keremangan malam, kendaraan hitam tiba di lapas untuk membawa sosok yang sudah 15 tahun hidup di balik jeruji, Mary Jane Veloso.

Malam itu, ia akan memulai perjalanannya menuju Lapas Perempuan Jakarta, sebagai bagian dari persiapan pemulangannya ke Filipina. Sekitar pukul 22.15 WIB, kendaraan tiba di lapas. Setelah persiapan singkat, pukul 22.45, Mary Jane keluar dari lapas. Mengenakan pakaian serba hitam, ia menyapa para awak media yang telah menanti sejak sore.

"Terima kasih ya. Ya, bahagia banget," ucap Mary Jane sambil menangkupkan tangan di dada.

Senyum dan air mata menghiasi wajahnya, mencerminkan rasa haru atas perubahan besar yang akan ia hadapi.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, tak bisa menyembunyikan rasa kehilangan. Selama dua tahun masa jabatannya, Evi mengenal Mary Jane sebagai sosok yang ramah, mampu bersosialisasi dengan baik, dan menjadi motivator bagi sesama warga binaan.

"Dia mampu menjadi motivasi buat teman-temannya. Tentu kami kehilangan," ujar Evi dengan nada haru.

Mary Jane dikenal tidak hanya karena kepribadiannya yang baik, tetapi juga karena kreativitasnya. Sebelum meninggalkan lapas, ia membawa sebuah lukisan abstrak yang baru saja selesai dibuatnya. Lukisan tersebut diyakini menggambarkan perjalanan hidupnya dari awal masa tahanan hingga akhirnya dipindahkan ke Jakarta.

2. Langkah Awal Pemulangan

Indonesia dan Filipina Tanda Tangani Kesepakatan Pemulangan Mary Jane Veloso
Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan seorang warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia sejak tahun 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemindahan Mary Jane ke Lapas Perempuan Jakarta dilakukan atas arahan Ditjen Pemasyarakatan. Kepala Satopspatnal Ditjen Pemasyarakatan, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal sebelum Mary Jane dipulangkan ke Filipina.

"(Mary Jane) harus dibawa ke Jakarta untuk melengkapi pemulangan ke Filipina," katanya.

Pemindahan ini dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Dalam perjalanan, Mary Jane membawa pesan dari Evi untuk tetap membawa diri dengan baik dan bersyukur atas segala hal yang telah ia lalui.

Mary Jane telah menjalani 15 tahun masa hukuman di Lapas Perempuan Yogyakarta. Selama itu, ia menjadi saksi berbagai dinamika kehidupan di balik jeruji besi, dari rasa kehilangan hingga harapan untuk masa depan.

Pemindahannya ke Jakarta menandai babak baru dalam perjalanan panjangnya sebagai seorang narapidana yang mendapat perhatian internasional. Meski menunggu proses lanjutan, Mary Jane kini berada di ambang pintu kebebasan, siap untuk kembali ke tanah kelahirannya.

3. Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Bersiap Pulang ke Filipina

Sebelum Diterbangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Huni Sementara Lapas Pondok Bambu Jakarta
Sebelum diterbangkan ke negara asalnya, Filipina, Mary Jane Veloso dibawa terlebih dahulu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. (DEVI RAHMAN/AFP)

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu, 15 Desember 2024 malam. Pemerintah Indonesia pun tengah mempersiapkan kepulangannya ke Filipina.

“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” tutur Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Nyoman mengulas proses penindahan Mary Jane, mulai dari petugas penjemput yang tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas terpidana disaksikan oleh Wakajati DIY.

Selanjutnya memasuki pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan dibawa masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS, dan tepat 23.00 WIB, mereka berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” jelas dia.

4. Menko Yusril Sebut Mary Jane Akan Diserahkan ke Filipina 1-2 Hari Lagi

Pemerintah Indonesia memastikan, bila terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dipulangkan dalam kurun Waktu satu hingga dua hari ini. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi an Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin (16/12/2024).

"Kita ketahui, terkait warga negara Filipina, sudah dari Lapas di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, sudah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta," ungkap Yusril.

Dia pun memastikan, bila proses pemindahan tersebut berjalan baik, tanpa adanya halangan apapun. Saat ini, proses penyerahan Mary Jane kepada pemerintahan Filipina, masih dalam proses pengurusan dokumen.

Nantinya, proses pemulangan Mary Jane akan melalui Bandara Soekarno Hatta. Dengan begitu, sudah menjadi urusan pemerintahan Filipina, hingga mendarat di Manila.

"Untuk serah terima dengan pemerintah Filipina sehari dua hari ini, akan diserahterimakan di Bandara Soekarno Hatta. Kita nanti tetap akan menerima laporan sampai yang bersangkutan tiba di Bandara Manila," katanya.

5. Terpidana Mati Mary Jane Dijadwalkan Pulang ke Filipina Rabu 18 Desember Dini Hari

Diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjadwalkan pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari.

“Besok malam, sekitar pukul 00.15 menit naik pesawat Cebu Airlines,” tutur Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi an Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Filipina yang akan memberikan pengampunan hukuman kepada terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Dia mendengar kabar hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.

"Dengan status tetap sebagai narapidana mati, tapi terserah pada Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Yusril dalam konferensi pers sebagaimana dilihat di Youtube Sekretariat Presiden.

"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup," sambungnya.

 

6. Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada tekanan dari pihak asing, baik dari Australia atau pun Filipina untuk memulangkan lima narapidana Bali Nine dan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali. Kita sama berdiri tegak, dan patut digarisbawahi bahwa transfer ini tidak ada yang menang tidak ada yang kalah, ini murni adalah niat baik,” tutur Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Usmarwi menyatakan, ini menjadi niat baik Presiden Prabowo Subianto untuk menghormati nilai kemanusiaan sekaligus hubungan antar negara.

“Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan lima tahanan Bali Nine ini sudah sejak dahulu, tahun 2005. Bahkan tahun 2015 itu ada beritanya sampai saat ini, bahwa 5 atau 6 Perdana Menteri Australia request, memohon kepada pemerintah Indonesia. Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” jelas dia.

Lebih lanjut, para narapidana kasus narkoba itu telah melalui rangkaian panjang proses penahanan selama belasan hingga puluhan tahun, dan tidak ada siklus proses atau hal lainnya yang ditutupi.

“Menurut pihak Australia mereka ingin di sana, di Australia tidak ramai, itu saja. Dan kita juga sebagai sahabat yang baik, malah sepanjang mereka mengikuti permintaan kita, menghormati kedaulatan negara kita dan aturan hukum yang sudah diputuskan pengadilan. Jadi, pada dasarnya kedaulatan kedua negara ini adalah hal yang sangat kita pertimbangkan,” Usmarwi menandaskan.

7. Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine, RI Minta Timbal Balik Filipina-Australia

Pemerintah Indonesia resmi memulangkan lima narapidana Bali Nine ke Australia dan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina. Kedua negara tersebut diharapkan ingat dengan prinsip timbal balik.

"Pertama, harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah risiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," tutur Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Usmarwi menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba. Dia menegaskan, Indonesia akan terus melawan narkoba sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan.

"Makanya garis bawahi dalam penekanan di practical arrangement itu, mereka harus menghormati putusan pengadilan kita, kedaulatan daripada negara Indonesia di mana kita tidak mengubah status narapidana tersebut," jelas dia.

Meski dipulangkan ke negara asal, status terpidana lima napi Bali Nine dan Mary Jane tidak berubah.

"Mereka tetap melanjutkan, tidak ada beda. Hanya perpindahan tempat penjaranya ke negara masing-masing," Usmarwi menandaskan.

Infografis Rencana Barter Buronan Filipina Alice Guo dengan Gembong Narkoba Gregor Haas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Barter Buronan Filipina Alice Guo dengan Gembong Narkoba Gregor Haas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya