Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Jateng, Buntut Kasus-Kasus Mencolok

Komisi III DPR RI berfokus pada penegakan hukum dan mengawasi Polda Jateng terkait pelanggaran hukum berulang.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 16 Mar 2025, 12:31 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2025, 12:31 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah, menyoroti sejumlah kasus hukum yang melibatkan oknum Polda Jawa Tengah. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, dan jajarannya untuk menjelaskan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi.

Abdullah mencatat sejumlah kasus yang mencolok, mulai dari penembakan pelajar bernama Gamma hingga intimidasi terhadap band beraliran punk, Sukatani. Kasus terbaru yang viral di media sosial adalah pembunuhan bayi hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh seorang anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK.

"Mesti dilakukan pemanggilan terhadap Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya. Kita di Komisi III ingin mengetahui, mengapa pelanggaran hukum oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah kerap berulang," ungkap Abdullah dalam keterangannya pada Minggu (16/3/2025).

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa mereka ingin mengetahui model monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja polisi yang bertugas di Polda Jateng. Komisi III juga berharap dapat mendapatkan ukuran terkait efektivitas dari monev tersebut.

"Kami ingin mengetahui bagaimana monev terhadap kinerja individu, pelaksanaan tugas, survei kepuasan masyarakat, serta pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas Polda Jawa Tengah," tegas Abdullah.

Promosi 1

Tanggung Jawab Polda Jateng dalam Reformasi Hukum

Abdullah menegaskan bahwa pihak kepolisian, termasuk Polda Jateng, memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Tepatnya Asta Cita Nomor tujuh yaitu reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

 

Tugas dan Wewenang Komisi III DPR

Komisi III DPR merupakan salah satu dari 13 komisi yang ada di DPR dengan fokus utama pada penegakan hukum. Komisi ini memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting, termasuk mengawasi lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam menjalankan fungsinya, Komisi III juga terlibat dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum, HAM, dan keamanan. Ruang lingkup tugas Komisi III telah mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

Pada periode 2019-2024, tugasnya mencakup hukum, HAM, dan keamanan, sementara pada periode 2024-2029, fokus utama beralih pada penegakan hukum.

Meskipun demikian, pengawasan terhadap lembaga-lembaga terkait HAM dan keamanan tetap menjadi bagian penting dari tugas Komisi III. Komisi ini juga menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait masalah hukum, HAM, dan keamanan. Sebagai contoh, pada Maret 2025, Komisi III menerima pengaduan dari korban robot trading Net89 yang melaporkan kasus yang belum tuntas.

Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik
Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya