Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menyayangkan aksi sweeping warung yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Dia meminta pihak kepolisian menindak tegas kelompok yang melakukan razia tempat makan selama Ramadhan.
Abdullah mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga warga negara harus tunduk kepada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada orang yang main hukum sendiri, dengan melakukan razia.
Advertisement
Baca Juga
"Apalagi razia itu dilakukan dengan cara yang kasar, membanting meja dan melempar tempat minum. Itu tindakan main hukum sendiri," terang Abdullah dalam keterangannya, Kamis (13/5/2025).
Advertisement
Dia menegaskan, Sweeping warung makan yang dilakukan ormas di Ramadhan jelas tidak dibenarkan. Sebab, ormas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan razia. Apalagi razia itu dilakukan dengan cara-cara kasar dan arogan.
Abdullah mengatakan, pemerintah daerah sudah mengatur terkait operasional tempat makan restoran selama Ramadhan. Aturan itu yang harus dipatuhi semua pihak. Jika ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha tempat makan, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Jangan main hukum sendiri dengan melakukan razia. Silahkan laporkan saja ke pihak terkait. Kita semua harus mendahulukan sikap toleransi kepada sesama," terang dia.
Jika ada tempat makan yang masih buka selama Ramadhan, kata Abdullah, bukan berarti melanggar aturan. Sebab, tidak semua orang berpuasa saat Ramadhan. Misalnya, orang non muslim, ibu hamil, anak kecil, orang yang tua, dan golongan lainnya.
"Jadi, kita harus toleran dan taat pada aturan yang ada. Jika ada pelanggaran, serahkan kepada pihak yang berwajib," paparnya.
Minta Ditindak Tegas
Abdullah menegaskan, jika ada ormas yang melakukan sweeping, dia meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas ormas tersebut. Polisi bisa mengamankan dan memeriksa mereka, karena telah menganggu ketertiban umum.
Ketika ormas itu dibiarkan, maka mereka akan seenaknya melakukan razia dan menebar teror ke pihak lain. Hal itu tentu tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, pihak kepolisian harus bertindak cepat dan tegas.
"Aksi main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan. Polisi mempunyai kewenangan untuk menertibkannya," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok ormas melakukan razia warung di Garut, Jawa Barat. Aksi itu mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dilakukan dengan cara kasar, membentak-bantak, menggebrak meja, dan melempar gelas.
Advertisement
Viral Aksi Sweeping Ormas Islam Bubarkan Pengunjung Warung Kopi di Siang Bolong
Viral aksi sweeping salah satu ormas Islam di Garut, Jawa Barat, yang membubarkan para pengunjung di sebuah warung saat Ramadan, langsung mendapatkan tanggapan resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Garut.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan aksi main hakim tidak diperbolehkan, terlebih upaya penindakan merupakan kewenangan pemda Garut.
“Jadi intinya adalah bahwa kita sebagai warga muslim dan juga warga negara Indonesia memahami bahwa kita memiliki posisi saling menghormati dan saling menghargai,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum datangnya bulan suci Ramadan 1446H/2025, Pemda Garut telah mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang disusun bersama organisasi kemasyarakatan Islam.
“Mereka juga ikut menyusun. Ini bukan hanya tahun ini, tetapi dari beberapa tahun sebelumnya kami belajar bahwa ada hal-hal yang harus disiapkan sejak awal,” kata dia.
