Misbakhun DPR Puji Langkah Prabowo soal PPN untuk 2025

Terkait hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Des 2024, 23:04 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 22:16 WIB
Prabowo
Presiden Prabowo melontar sindiran setelah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. (Foto: Tim Media Presiden Prabowo Subianto dari Instagram terverifikasi @prabowo)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya berlaku terhadap barang mewah. Sementara, yang lain tetap dikenakan PPN 11 persen dan masih berlaku pula PPN 0 persen.

Terkait hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat.

“Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Bapak Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertembahan nilai,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Menurut dia, semua barang dan jasa yang disebutkannya adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum.

“Penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan 3,2 triliun saja pada APBN 2025 dan diperkirakan pemerintah berkorban 75 triliun apabila penerapan PPN 12% di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang. Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” jelas Politikus Golkar ini.

Karena itu, pemerintah ke depan mempunyai tugas berikutnya yang tak mudah.

“Tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesesuai ketentuan di UU HPP,” pungkasnya.

Pemerintah Tegaskan PPN Nol Persen Tetap Berlaku di 2025, Ini Daftarnya

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya berlaku terhadap barang mewah. Sementara, yang lain tetap dikenakan PPN 11 persen dan masih berlaku pula PPN 0 persen.

"Saya ulangi, barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPNyang telah berlaku sejak 2022 (tetap 11 persen). Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," tutur Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menerangkan, Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun, yakni mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 yakni bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

 

Barang yang Sangat Mewah

"Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun. Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," jelas dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, barang dan jasa yang selama ini mendapatkan PPN 0 persen akan tetap dikenakan pajak seperti sebelumnya.

"Sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit,” ujar Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya