Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan bakal dikenakan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kelakuan anak buahnya yang tidak menerima laporan dan pendampingan terhadap anak bos rental mobil.
"Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik dan tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," ujar Suyudi saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).
Advertisement
Baca Juga
Pada saat anak bos rental mobil, Agam bersama dengan empat rekannya ingin melaporkan ke polsek Cinangka, Bripka Dery dan Bripka Dedi Iwanto yang pertama kali menerima pelaporan anak korban.
Advertisement
Kedua anggota Polsek Cinangka itu juga telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Banten dan telah ditemukan dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya.
"Adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Dery, Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan," tegas Suyudi.
Â
Demosi
Menurut Jenderal polisi bintang dua itu, pada saat pihak Agam yang menyatakan adanya dua unit GPS yang secara sengaja dimatikan sudah patut diduga adanya pennggelapan dan sudah semestinya lanjut dilakukan pendampingan. Namun karena perbuatannya yang diduga abai, Bripda Dery dan Bripka Dedi terancam dengan sanksi demosi.
"Anggota lain yang ada di situ yaitu Bripka Dedy Irwanto yang juga mendampingi sodara Dery Andriani juga akan kita kenakan sanksi kode etik," pungkas mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement