Dishub Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Bogor Jaktim Imbas Galian Pemasangan Pipa Air, Perhatikan!

Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Bogor sisi timur, Jakarta Timur (Jaktim). Di mana saja?

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Jan 2025, 20:15 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2025, 20:15 WIB
Macet Parung Panjang Bogor
Pengendara sepeda motor melintas di antara truk yang terjebak kemacetan di Jalan Raya Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Kemacetan terjadi imbas dari sejumlah sopir truk yang berunjuk rasa terkait jam operasional truk tambang di depan Kecamatan Parung Panjang pada Jumat (8/12) malam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Bogor sisi timur, Jakarta Timur (Jaktim). Hal ini sehubungan dengan adanya pekerjaan pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lokasi itu.

Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat lima pit atau titik galian yang akan dikerjakan secara bertahap di Jalan Raya Bogor setelah simpang Pasar Rebo. Sehingga, kata dia, akan terjadi pengurangan lebar jalan.

"Selama pekerjaan berlangsung akan terjadi pengurangan lajur atau lebar jalan sepanjang area kerja, namun akan dilakukan penutupan plat deck secara situasional ketika lalu lintas padat," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).

Rekayasa lalu lintas (rekayasa lalin) akan dilakukan secara bertahap untuk menunjang pekerjaan galian pipa air tersebut. Oleh karenanya, kata Syafrin, masyarakat diminta menghindari ruas Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur selama pekerjaan berlangsung

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ucap Syafrin.

Berikut rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan sesuai tahapan pekerjaan:

- Tahap 1: Pekerjaan penyambungan pit 4 ke pit 5 pada 18 Januari hingga 31 Januari 2025

- Tahap 2: Pekerjaan penyambungan pit 4 ke pit 3 pada 1 hingga 14 Februari 2025, setelah pit 5 selesai

- Tahap 3: Pekerjaan penyambungan pit 2 ke pit 1 pada 15 sampai 28 Februari 2025, setelah pit 4 dan pit 3 selesai

- Tahap 4: Pekerjaan penyambungan pit 2 (dua) ke pit 3 (tiga) tanggal 1-14 Maret 2025, setelah pit 1 (satu) selesai

- Tanggal 15 Maret hingga 11 April 2025 pekerjaan perbaikan dan finishing galian

 

Dishub hingga Satpol PP Kota Depok Minta Tenda Hajatan Menutup Jalan Dibongkar

Anggota Dishub dan Satpol PP Kota Depok meminta pengguna tenda untuk membongkar dikarenakan menutup akses Jalan Raya Proklamasi, Sukmajaya, Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Anggota Dishub dan Satpol PP Kota Depok meminta pengguna tenda untuk membongkar dikarenakan menutup akses Jalan Raya Proklamasi, Sukmajaya, Depok (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sebelumnya, sempat viral sebuah tenda hajatan menutup Jalan Raya Proklamasi dari arah Jalan Kemakmuran menuju Jalan Sentosa. Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Depok, bergerak meminta pengguna tenda membuka dan memindahkan tenda yang akan digunakan resepsi pernikahan.

Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M. Riza mengatakan, penutupan jalan raya Proklamasi yang digunakan acara resepsi merupakan kesalahpahaman dan pelanggaran. Sebelumnya, pihak pengguna tenda resepsi telah diingatkan untuk tidak memasang tenda hingga menutup jalan.

"Ini murni karena kecerobohan atau pelanggaran si bapak pemohon pernikahan untuk tenda nikahan putrinya, jadi sudah kita sarankan tidak menutupi jalan kemarin," ujar Deriz kepada Liputan6.com, Jumat 10 Januari 2025.

Deriz menjelaskan, Dishub Kota Depok tidak mengeluarkan izin terkait penggunaan jalan untuk resepsi pernikahan. Dishub Kota Depok telah memberikan saran kepada pengguna tenda resepsi pernikahan.

"Sebelum tenda ini berdiri pun, kita sudah survei dan sudah memberitahukan supaya tidak menutupi jalan. Kami tidak mengeluarkan izin, hanya saran teknis di luar fungsinya," ucap Deriz.

 

Dilarang Dishub Kota Depok

Hajatan
Anggota Dishub dan Satpol PP Kota Depok meminta pengguna tenda untuk membongkar dikarenakan menutup akses Jalan Raya Proklamasi, Sukmajaya, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Pemasangan tenda resepsi pernikahan telah dipasang saat malam hari dan tidak ada pemberitahuan kepada aparatur pemerintah setempat.

Dishub Kota Depok telah meminta pengguna tenda resepsi melakukan pembongkaran, namun tidak diindahkan hingga viral di media sosial.

"Sampai pukul 12.00 WIB, informasinya belum dibongkar, makanya saya turun ke lapangan didampingi dengan Satpol PP dan dari pihak Kelurahan," terang Deriz.

Dishub Kota Depok melarang kegiatan masyarakat dengan penutupan akses jalan yang bersifat vital. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.

"Jadi misalnya untuk keramaian atau menggunakan bahu jalan, ya bukan untuk menutup jalan, itu ada beberapa syarat nanti yang harus ditempuh, seperti penggunaan cone, barrier, nanti harus ada anggota juga untuk mengatur lalu lintas," tegas Deriz.

Dishub Kota Depok meminta pengguna tenda hajatan untuk melakukan pembongkaran. Pengguna tenda hajatan dapat mendirikan tendanya di bagian bahu jalan yang telah ditandai, sehingga tidak mengganggu lalu lintas.

"Jadi mudah-mudahan masyarakat sudah bisa lewat di jalur Jalan Proklamasi, normal kembali ya," ungkap Deriz.

 

Dilakukan Pembongkaran

Depok
Anggota Dishub dan Satpol PP Kota Depok meminta pengguna tenda untuk membongkar dikarenakan menutup akses Jalan Raya Proklamasi, Sukmajaya, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sementara, Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan, pemasangan tenda hajatan dengan menutup jalan melanggar Perda Kota Depok.

Mendapati hal tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dishub Kota Depok dan aparatur pemerintahan setempat.

"Kami memberikan batas bersama Dishub jadi batas tersebut mana saja tenda hajatan dapat berdiri," ujar Agus.

Agus menuturkan, berdasarkan pantauan di lapangan, tenda resepsi hampir menutup jalan yang memiliki dua ruas jalan. Satpol PP Kota Depok telah mengarahkan pengguna tenda hajatan membongkar tenda dan memasang kembali tenda di batas yang telah disesuaikan.

"Saat ini tenda yang berdiri hampir menutup jalan sekitar 90 persen. Alhamdulillah suasananya kondusif, pemilik yang melaksanakan hajatan menerima," pungkas Agus.

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya