Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang digelar pada 14-16 Januari di The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Dia menegaskan pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029, sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subiantk.
"Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabatkan melalui lima misi utama Kejaksaan," tutur Burhanuddin di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Burhanuddin merinci, lima misi utama Kejaksaan yaitu pertama, memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia. Kemudian kedua, memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
Advertisement
Kemudian ketiga, menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi, keempat yakni memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, dan kelima adalah membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan atau role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
"Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 mengusung tema ‘Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern’," jelas dia.
Selain itu, Burhanuddin juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai advocaat generaal.
Pemulihan Aset Nasional
Sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian insan Kejaksaan antara lain yakni, mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum, serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.
"Penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority, pemulihan aset nasional dan Rupbasan; optimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP; dan bangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum," ungkapnya.
Burhanuddin menegaskan, segala prestasi, capaian dan usaha untuk penguatan institusi Kejaksaan harus mendapatkan dukungan bersama. Dia pun mengajak jajaran untuk tidak melakukan segala hal yang bersifat kontraproduktif dengan semangat pengembangan institusi.
"Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan," Burhanuddin menandaskan.
Advertisement