Pasca Hasto Diperiksa, KPK Kembali Panggil 3 Orang Terkait Kasus Harun Masiku

Pasca pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto belum ditahan. Alasannya, KPK masih akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kasua tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Jan 2025, 13:50 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 13:50 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, Senin (13/1/2025).

Pasca pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto belum ditahan. Alasannya, KPK masih akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kasua tersebut.

Pantauan hari ini, Rabu, (15/1/2025) sudah ada tiga orang yang menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika adalah pihak terperiksa dalam kasus terkait.

Ketiga pihak tersebut adalah, Eks Ketua KPU RI Arief Budiman, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam dan mantan narapidana dalam kasus terkait, Saeful Bahri yang sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Sebagai informasi, KPK beralasan belum ditahannya Hasto dikarenakan belum ada permintaan penyidik terkait hal itu kepada pimpinan.

"Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa, (14/1/2025).

Setyo menegaskan, penahanan Sekjen PDIP merupakan kewenangan penyidik. Ia juga menambahkan bahwa masih ada sejumlah saksi lain yang perlu dimintai keterangannya untuk memperjelas kasus korupsi dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.

Alasan KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, (13/1/2025). Namun, Hasto yang menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam itu tidak ditahan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa rencana penahanan terhadap Hasto belum masuk ke meja pimpinan.

"Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja," ujar Setyo di KPK, Selasa, (14/1/2025).

Setyo juga membantah kabar batalnya penahanan terhadap Hasto karena adanya lobi-lobi antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita berita aja," tegas Setyo.

"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si nggak, dari sini nggak ada," tambahnya.

Setyo menegaskan bahwa penahanan Sekjen PDIP merupakan kewenangan penyidik. Ia juga menambahkan bahwa masih ada sejumlah saksi lain yang perlu dimintai keterangannya untuk memperjelas kasus korupsi dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.

Hasto keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail. Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK.

"Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” tutur kuasa hukum, Maqdir Ismail.

Yakin Sesuai Prosedur, KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

"Ya, KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara HK, untuk mengajukan praperadilan. KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Jadi, pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya," sambungnya.

Selain itu, Tessa memastikan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur dan profesional.

"Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK sudah prosedural, profesional, dan proporsional," ujar Tessa.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto akan menjadi hakim tunggal praperadilan. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto
Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya