Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin bikin heboh publik tanah air. Senator asal Bengkulu itu mengusulkan pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) dari dana zakat. Sontak, usul itu langsung menuai kontroversi.
Usul itu dimaksudkan untuk menekan kurangnya anggaran dari program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Kata Sultan, program makan bergizi gratis tidak dapat dikerjakan pemerintah secara sendiri atau mandiri tanpa dukungan banyak pihak.
Baca Juga
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan Bachtiar Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Advertisement
Belum redup polemik soal zakat, berselang dua hari kemudian, Sultan kembali menyampaikan usulan yang bikin geleng kepala. Kali ini dia usul uang koruptor bisa dijadikan untuk pembiayaan makan bergizi gratis.
"Bahkan jika perlu kami juga akan memberikan masukan ke pemerintah agar dana para koruptor atau pengemplang uang negara yang selama ini banyak disimpan di luar negeri agar digunakan untuk sukseskan program MBG ini," ucap Sultan dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Sultan, Presiden Prabowo Subianto bisa menjadi "Robin Hood" untuk membantu masyarakat kecil. "Saya kira Presiden dengan kekuasaannya disebut bisa jadi Robin Hood bagi masyarakat kecil," kata Sultan.
Â
Sultan mengaku menyampaikan usulan itu untuk membantu pemerintah agar dapat menjalankan program unggulannya dengan lancar tanpa harus terkendala oleh pembiayaan. Menurut Sultan, program makan bergizi gratis memiliki manfaat yang besar, tetapi terganjal pembiayaan.
"Kami hanya memancing banyak pihak, mulai swasta dan masyarakat lain yang berminat untuk membantu pemerintah mensukseskan sekaligus mengawasi program MBG ini," kata Ketua DPD RI.
Selain itu, dia menekankan unsur di parlemen juga perlu mencari formula untuk memuluskan program makan bergizi gratis yang merupakan program andalan Presiden Prabowo Subianto.
"Berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal," ujar Sultan.
Baca juga Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
Â
Makan Bergizi Gratis Program Presiden, Bukan Santunan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis bersuara terkait wacana pendanaan makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat. Menurut Kiai Cholil, sebaiknya usulan itu dikaji terlebih dahulu.
"Baiknya dikaji dulu karena dana zakat itu hanya untuk 8 macam yang sudah ditentukan. Sementara anak sekolah tak semuanya miskin atau perlu bantuan," kata Kiai Cholil seperti dikutip dari sosial media X miliknya, Jumat, 17 Januari 2025.
Kiai Cholil menjelaskan, zakat berbeda dengan sedekah atau infak. Maka dari itu, perlu dikaji lebih lanjut apakah dana umat tersebut lebih tepat untuk membiayai makan bergizi gratis atau bersekolah para siswanya.
"Mungkin secara syariah masih bisa dipilah dana zakat untuk MBG, tapi secara akhlaknya tak sesuai. Karena ini janji kampanye presiden dan program nasional, bukan santunan," wanti Kiai Cholil.
Dia mengaku khawatir jika usulan tersebut direalisasikan akan muncul kesannya Indonesia negeri duafa alias fakir dan miskin.
Sementara itu, terkait uang koruptor untuk pembiayaan makan bergizi gratis, Kiai Cholil justru cenderung menilainya sebagai dana hasil "pencucian uang". Sebab dana tersebut adalah uang negara yang dicuri.
"Dana hasil nyolong, lalu diambil negara untuk rakyat. Biarkan zakat yang dana 'Tuhan' berbasis keimanan untuk dibagi sesuai peruntukan dan tujuan syariahnya," Kiai Cholil menandasi.
Baca juga PKB: Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Itu Melenceng
Advertisement
8 Orang yang Berhak Terima Zakat
Berikut delapan orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir, Mereka yang Hampir Tidak Memiliki Apa-Apa
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Dalam konteks penerima zakat, fakir didefinisikan sebagai orang yang berada dalam kondisi kekurangan yang sangat ekstrem. Mereka hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarganya.
2. Miskin, Mereka yang Memiliki Sedikit tetapi Tidak Mencukupi
Golongan kedua yang berhak menerima zakat adalah miskin. Meskipun seringkali disamakan dengan fakir, golongan miskin sebenarnya memiliki definisi yang sedikit berbeda. Orang miskin adalah mereka yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarganya.
3. Amil, Pengelola dan Pendistribusi Zakat
Amil zakat adalah golongan ketiga yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Peran amil sangat penting dalam memastikan bahwa zakat tersalurkan dengan efektif dan tepat sasaran.
4. Mualaf, Mereka yang Baru Masuk Islam
Mualaf adalah golongan keempat yang berhak menerima zakat. Istilah ini merujuk pada orang-orang yang baru masuk Islam dan memerlukan dukungan untuk memperkuat keimanan mereka. Pemberian zakat kepada mualaf memiliki tujuan strategis dalam dakwah dan pengembangan umat Islam.
5. Riqab, Mereka yang Terjebak dalam Praktik Perbudakan
Riqab atau dalam konteks modern sering disebut sebagai orang-orang yang terjerat dalam bentuk-bentuk perbudakan modern adalah golongan kelima yang berhak menerima zakat. Meskipun praktik perbudakan tradisional sudah dihapuskan di sebagian besar dunia, konsep riqab masih relevan dalam konteks kontemporer.
6. Gharimin, Mereka yang Terjerat Utang
Gharimin adalah golongan keenam yang berhak menerima zakat. Istilah ini merujuk pada orang-orang yang terjerat utang dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang yang berutang termasuk dalam kategori gharimin yang berhak menerima zakat.
7. Fi Sabilillah, Mereka yang Berjuang di Jalan Allah
Fi sabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah adalah golongan ketujuh yang berhak menerima zakat. Interpretasi tentang siapa yang termasuk dalam kategori ini telah berkembang seiring waktu, menyesuaikan dengan konteks dan kebutuhan zaman.
8. Ibnu Sabil, Musafir yang Kehabisan Bekal
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Dalam konteks modern, definisi ibnu sabil telah diperluas untuk mencakup berbagai situasi terkait perjalanan dan perpindahan.
Baca juga Legislator Mubaligh Ingatkan Penggunaan Zakat untuk Program MBG Tabrak UU
PBNU: Penggunaan Zakat Sudah Ada Ketentuannya Secara Agama
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) angkat bicara soal program makan bergizi gratis (MBG) yang dibiayai dari dana zakat. Gus Yahya menilai zakat tidak bisa sembarangan digunakan, karena sudah ada ketentuannya secara agama.
"Kami menyarankan agar menggunakan infak dan sedekah saja. Karena penggunaan zakat sudah ada ketentuannya secara agama," ujar Gus Yahya usai acara Kick Off Harlah ke-102 NU Bersama PBNU, di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis, 16 Januari 2025.
Gus Yahya menjelaskan zakat hanya diperuntukkan bagi yang berhak. Dan menurut agama terdapat delapan ashnaf atau yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang memiliki utang atau gharimin.
Kemudian fisabilillah yakni orang yang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah dan berjihad, serta ibnu sabil yaitu orang yang kehabisan biaya saat dalam perjalanan untuk ibadah.
"Jadi kalau mau pakai infaq sadaqah bukan zakat itu bisa tasharrufnya," ucap Gus Yahya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Menurut Gus Ipul, zakat sudah jelas peruntukannya sesuai aturan agama.
"Tanya kepada kiai, para ulama, jadi zakat ini enggak bisa diberikan kepada semua orang, kan," ujar Gus Ipul.
Oleh karena itu, kata Gus Ipul, pemerintah harus mendengar pendapat para ulama dan ormas-ormas Islam terkait wacana penggunaan zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis.
Namun ide untuk program makan bergizi gratis memang perlu diperkuat dan kembangkan. Sebab makan bergizi gratis bukan sekadar untuk mencukupi gizi tetapi lebih dari itu yakni menggerakkan perekonomian lokal. Untuk itu, menurut Gus Ipul, pihak swasta pun juga bisa berpartisipasi mensukseskan program ini.
Baca juga Setelah Dana Zakat, Ketua DPD RI Kembali Usul Uang Koruptor untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Kalau Mau Sukses, Jangan Langgar Aturan Agama
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, untuk membuat program makan bergizi gratis (MBG) sukses tidak perlu melanggar aturan agama.
Hal itu disampaikan HNW menanggapi usulan pembiayaan program makan bergizi gratis menggunakan dana zakat.
"Sebagai bentuk dukungan agar program makan bergizi itu sukses gitu ya, tetapi agar sukses ya tidak perlu melanggar aturan agama," kata HNW kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menyebut, pendanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto itu sudah diatur menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga, pemerintah hanya perlu mengoptimalkan anggaran yang sudah disediakan.
"Makan bergizi gratis itu adalah program dari pemerintah yang basisnya adalah APBN, dan karenanya sudah sangat sewajarnya dibiayai oleh APBN. Jangan sampai nanti malah APBN yang diperuntukkan malah tidak terkawal dengan baik karena dipakainya sumber dana dari yang lain yaitu zakat," ujar politikus PKS.
"Karena itu kita membantu dengan mengingatkan agar APBN-nya betul-betul APBN yang disediakan sekitar 71 triliun itu. Tahap pertama itu betul-betul terlaksana dengan amanah, terlaksana dengan fokus yang benar, sehingga menyasar kepada pihak-pihak yang benar. Dengan demikian maka tujuan daripada makan bergizi gratis tadi bisa terpenuhi," sambungnya.
Menurut HNW, meskipun APBN dan zakat diperuntukan bagi masyarakat namun keduanya memiliki aturan masing-masing.
"Zakat dipergunakan untuk membantu para fakir dan miskin di luar dari yang terkait dengan makan bergizi gratis," ucap HNW.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menilai usulan penggunaan zakat untuk biaya makan bergizi gratis (MBG) harus lewat kajian dengan para ulama terlebih dahulu.
"Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" kata Saleh dalam keterangannya, Kamis, 16Â Januari 2025.
"Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat," tambah Saleh.
Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau fakir miskin.
"Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?" kata dia.
"Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?" sambungnya.
Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. "Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama," pungkasnya.
Kemenag: Harus Dikaji Secara Bijak dan Menyeluruh
Â
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan memungkinkan apabila dana zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Pasalnya, ada siswa-siswi tidak mampu yang masuk kategori penerima ZIS.
Hanya saja, perlu kajian yang bijak menyeluruh sebelum menetapkan dana ZIS untuk program makan bergizi gratis.
"Prinsipnya memungkinkan, karena siswa-siswi dan santri, apalagi siswa siswi tidak mampu, adalah bagian dari golongan yang dapat menerima manfaat dari zakat apalagi infaq dan sodaqah," jelas Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.
Kamaruddin menyampaikan program makan bergizi gratis hingga kini masih menggunakan dana APBN dan belum menjadi program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Apakah MBG ini menjadi prioritas penyaluran dana zakat, infaq, sodaqah? Tentu harus dikaji secara bijak dan menyeluruh," kata Kamaruddin.
"Untuk sekarang MBG belum menjadi program Baznas dan lembaga amil zakat yang lain. Dan MBG ini kan sudah disiapkan anggarannya oleh pemerintah melalui APBN," sambung Kamaruddin.
Baca juga Usul Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, Rawan Korupsi!
Advertisement
Respons Prabowo dan KSP
Presiden Prabowo Subianto menanggapi soal adanya usulan penggunaan dana zakat untuk biaya program makan bergizi gratis (MBG).
Prabowo mengatakan bahwa ada lembaga khusus yang mengurusi zakat. Dia pun menekankan pemerintahannya siap memberikan makan bergizi gratis kepada anak-anak Indonesia selama tahun 2025.
"Yang ngurus zakat saya kira ada pengurusnya. Tapi yang jelas dari pemerintah, kita siap semua anak-anak Idonesia akan kita beri makan tahun 2025 ini," kata Prabowo Subianto di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Dia mempersilakan apabila pemerintah daerah ingin membantu anggaran program prioritas tersebut. Namun, Prabowo mengingatkan anggaran yang digelontorkan harus tepat sasaran dan efisien.
"Kemudian dari pemda juga ingin ikut serta, para gubernur, bupati ingin ikut serta, monggo. Kita buka, siapa pun yang mau ikut serta, boleh. Yang penting efisien, tepat sasaran, dan tidak ada kebocoran," kata Prabowo.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan uang zakat untuk makan bergizi gratis.
"Jadi enggak ada yang ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami," kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dia mengatakan uang zakat tidak seharusnya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari dana zakat.
"Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu," jelas Putranto.