Menteri PPPA Sebut Pergub Poligami Rugikan Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merugikan kaum perempuan.

oleh Aries Setiawan diperbarui 19 Jan 2025, 06:35 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 06:35 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Merdeka.com/Nur Habibie)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Merdeka.com/Nur Habibie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merugikan kaum perempuan.

Hal ini disampaikan Arifah Fauzi usai menghadiri acara Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) menggelar acara launching Musyawarah Nasional (Munas) VII IKA-PMII di Gedung TVRI Senayan, Jakarta, Sabtu malam (18/1/2025).

"Iya pasti merugikan perempuan. Karena saya sebagai perempuan, poligami pasti merugikan perempuan," kata Menteri PPPA kepada wartawan di lokasi.

Oleh karenanya, Arifah pun meminta agar pergub poligami itu bisa dilakukan telaah terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

"Ini kan baru rancangan belum ditetapkan kayaknya perlu ditelisik kembali di pelajari kembali argumentasinya apa," ujar Ariffah.

"Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan bisa berlaku adil, tampaknya ini bisa berlaku adil, misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemprov Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu," kata Pj Gubernur Jakarta.

"Semangatnya untuk melindungi keluarga PNS dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.

Pj Gubernur Jakarta Klaim Pergub Poligami Demi Lindungi Keluarga ASN

Ucapkan Selamat Natal 2024, Pj Gubernur Jakarta: Semoga Lancar dan Penuh Kebahagiaan
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. (Liputan6.com/Winda Nelfira)... Selengkapnya

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tidak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu," kata Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).

"Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.

Menurut Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan. Aturan ini diklaim telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

"Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi," kata Teguh.

Teguh berharap, semua pihak terkait dapat mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini, ujar dia, tidak bisa sekadar dipahami dari satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.

Menurut dia, Pemprov Jakarta terbuka terhadap semua saran dan masukan dengan diterbitkannya Pergub ini. "Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan," ujar Teguh.

Isi Bunyi Pergub yang Perbolehkan ASN Jakarta Poligami

Berikut bunyi aturan pada Pasal 4 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Aturan terkait izin berpoligami untuk ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 yang terdiri dari dua ayat.

Berikut bunyi dari ayat (1):

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Alasan yang mendasari perkawinan:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan;

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; 

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Berikut isi dari ayat (2): 

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Terjerat Modus Kawin Pesanan
Infografis Terjerat Modus Kawin Pesanan. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya