Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, penggeledahan penyidik KPK di wilayah Menteng Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam adalah terkait kasus pencarian buronan Harun Masiku. Menurut informasi dari penyidik, Tessa, rumah digeledah adalah milik mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.
"Info ter-update rumah Djan Faridz," ujar Tessa kepada awak media, Rabu (22/1/2025) malam.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Tessa, penggeledahan masih berlangsung hingga menjelang pukul 12 malam. Dia mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari penyidik terkait barang bukti apa yang sudah diamankan dari rumah tersebut sejauh ini.
Advertisement
“Masih (berlangsung),” Tessa menandasi.
Munculnya rumah di Menteng yang diketahui milik Djan Faridz adalah hal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah hilang selama lima tahun lamanya.
Harun terlibat kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019. Sebagai informasi, Harun adalah kader PDIP yang menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menjadi anggota DPR periode tersebut.
Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Sedangkan Harun sebagai pemberi suap masih buron.
KPK Akan Periksa Lagi Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” sambungnya.
Adapun untuk pemeriksaan kali ini, Tessa mengulas secara umum bahwa Hasto Kristiyanto dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik, maupun klarifikasi keterangan-keterangan saksi lainnya.
“Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, saya tidak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” jelas dia.
Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pun belum dilakukan lantaran masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, terkait kasus Harun Masiku.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” Tessa menandaskan.
Advertisement