Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, banyak persiapan yang harus dilakukan dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tersangka kasus korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Setyo mengatakan, KPK tidak hanya menangani kasus gugatan Hasto.
Hal tersebut menanggapi tudingan dari kubu Hasto Kristiyanto yang menyebut KPK mengulur waktu karena tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana pada Selasa 21 Januari 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Ya, coba kita lihat kembali lah. Kita kan tidak mengulur waktu, artinya tugas biro hukum tidak hanya menangani masalah HK saja. Kemudian segala sesuatunya kan harus dipersiapkan tidak hanya sekedar datang membawa badan gitu," ujar Setyo di Gedung KPK, Rabu 22 Januari 2025.
Advertisement
Menurut dia, pihaknya harus memantapkan dokumen dan alat bukti terkait, ketika Hasto ditetapkan menjadi tersangka untuk dipaparkan di persidangan. Permintaan penundaan sidang, lanjut Setyo, bukan pada perkara Hasto saja.
"Itu juga baru bukan baru kali ini saja gitu, beberapa kali ada gugatan praperadilan itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar diubah," tutur Setyo.
Kubu Hasto Kristiyanto memberikan sindiran untuk KPK yang tidak hadir pada saat sidang praperadilan.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail, Selasa 21 Januari.
Maqdir menilai, ketidakhadiran KPK lantaran masih mempersiapkan diri sejumlah bukti kuat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak KPK meminta penundaan melalui surat resmi 16 Januari 2025. Adapun, tim hukum lembaga antirasuah tersebut tak kunjung hadir setelah persidangan dibuka.
"Termohon hari ini belum hadir kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan untuk hadir pada hari ini silakan dari kuasa pemohon untuk melihat suratnya. Ini surat resmi dari termohon minta penundaan," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025)
Djuyamto menyatakan, KPK meminta penundaan sidang praperadilan hingga tiga pekan ke depan. Namun hal itu sempat mendapatkan respons dari Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Tallapesy karena dirasa terlalu lama.
"Yang Mulia, bisa tidak kalau lebih cepat?," tanya Ronny.
Hakim Djuyamto menjawab ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan tidak bisa digelar lebih cepat, mulai dari libur panjang pekan depan hingga adanya bentrok jadwal sidang dan ujian perkuliahan.
Karenanya, dia menegaskan penundaan diambil keputusan hanya dua pekan saja. Sehingga sidang berikutnya akan digelar pada 5 Februari 2025.
"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur libur panjang, saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor," jelas Djuyamto.
Mendengar alasan itu, Ronny dan tim hukum Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement