Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas (Lalin) di Jalan Sultan Agung-Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan. Hal ini sehubungan dengan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai).
"Selama pekerjaan berlangsung, Transjakarta juga akan mengalami penyesuaian operasional," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga
Syafrin menyampaikan rekayasa lalu lintas bakal diterapkan mulai 27 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026. Oleh sebab itu, para pengguna jalan diminta untuk menghindari Jalan Sultan Agung-Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan saat pekerjaan proyek LRT berlangsung.
Advertisement
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.
Berikut rekayasa lalu lintas di Jalan Sultan Agung-Jalan Minangkabau:
1. Lalu lintas dari arah Barat/Dukuh Atas menuju Selatan/Tebet yang semula belok kanan ke Jalan Minangkabau Timur dialihkan lurus-belok kanan-Jalan Dr. Saharjo-dan seterusnya/ke berbelok ke kiri untuk menuju Jalan Tambak/Matraman
2. Lalu lintas dari arah Timur/Matraman menuju Barat/Dukuh Atas yang semula lurus ke Jalan Sultan Agung dialihkan melalui Jalan Dr Saharjo-putar balik di depan Toba Dream-Jalan Minangkabau Barat-Jalan Sultan Agung dan seterusnya/ke Jalan Minangkabau Timur untuk menuju ke Tambak
3. Lalu lintas dari Selatan/Tebet menuju Timur/Matraman yang semula menggunakan Jalan Minangkabau Barat dialihkan ke Jalan Minangkabau Timur-belok kanan menuju Matraman
4. Jalan Minangkabau Timur yang semula satu arah ke Selatan menjadi satu arah ke Utara
Pekerjaan Tahap 1
Adapun pekerjaan tahap 1 di Jalan Sultan Agung sisi utara dan selatan sebagai berikut:
a. Pekerjaan tahap 1 berlangsung di P166B-P171B, mengokupasi Jalan Sultan Agung sisi Utara, sedangkan Jalan Sultan Agung sisi Selatan menyisakan lebar lajur 6 (enam) meter lalu lintas satu arah ke arah Timur
b. Pekerjaan tahap 2 berlangsung di P172B-P173B, mengokupasi Jalan Sultan Agung sisi Utara, sedangkan Jalan Sultan Agung sisi Selatan menyisakan lebar lajur 6 (enam) meter lalu lintas satu arah ke arah Timur menggunakan area P171B
c. Pekerjaan tahap 3 berlangsung di P171B, mengokupasi Jalan Sultan Agung sisi Utara, sedangkan Jalan Sultan Agung sisi Selatan menyisakan lebar lajur 6 (enam) meter lalu lintas satu arah ke arah Timur menggunakan area P172B-P173B
Advertisement