Menteri BP2MI: Kasus TPPO 5 Orang Asal Sumut Terungkap, 3 Sopir dan 1 Calo Diamankan

Abdul mengatakan, berdasarkan keterangan dari para korban dan sopir, terduga tersangka TPPO inisial R berperan sebagai agen atau calo PMI non prosedural.

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Jan 2025, 13:31 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2025, 13:31 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pernikahan, Jumat (6/12/2024). Sembilan orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polda Metro Jaya merilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pernikahan, Jumat (6/12/2024). Sembilan orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencegahan penempatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI non prosedural asal Sumatera Utara ke Malaysia telah berhasil diungkap. 

Abdul menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dari Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai. Lima korban asal Sumatera Utara (Sumut) tersebut berinisial MMS, MAP, S, AW, AL dan rata-rata adalah masyarakat ekonomi kelas bawah.

Sementara itu, tiga sopir berinisial BS, MR, dan WSM beserta satu terduga tersangka calo berinisial R juga telah diamankan oleh Polres Dumai. 

"Saat ini 5 korban TPPO, 3 sopir dan 1 terduga tersangka calo berikut barang bukti diamankan di Mako Satpolairud Polres Dumai. Mereka yang diamankan sedang dalam proses dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Abdul dalam keterangan tertulis, diterima Senin (27/1/2025).

Abdul mengatakan, berdasarkan keterangan dari para korban dan sopir, terduga tersangka TPPO inisial R berperan sebagai agen atau calo PMI non prosedural. R menjanjikan korbannya bisa menjadi pekerja migran di Malaysia tanpa pungutan biaya. 

"R menjanjikan korbannya gratis dalam membuat paspor, perjalanan travel, hingga tiket kapal rute Dumai/Bengkalis menuju Muar, Malaysia," ungkap Abdul.

Selain itu, terduga tersangka R juga memberikan iming-iming kepada lima korban, jika menjadi PMI non prosedural. Korban dijanjikan bakal mendapatkan gaji antara 1.500 RM atau sekitar Rp 5.526.000 hingga 1.700 RM atau sekitar Rp6.262.800. 

"Setelah para korban tertarik, terduga tersangka R menjanjikan akan membuatkan paspor dengan syarat melampirkan dokumen asli berupa KTP, KK, akte kelahiran dan ijazah terlebih dahulu," kata Abdul.

Potong Gaji Selama 6 Bulan

Tak hanya itu, terduga tersangka R juga memberikan syarat, yakni memotong gaji korban sebesar 50 persen selama 6 bulan berturut-turut untuk mengganti seluruh biaya yang sebelumnya dikeluarkan calo. 

Pada kasus ini, terduga tersangka R telah melanggar hukum dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya (liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya