Pakar Manajemen Lingkungan Undip: Memberikan Izin Tambang Perguruan Tinggi Bisa Timbulkan Konflik Peran

Wacana izin mengelola tambang bagi perguruan tinggi tengah memicu pro kontra di kalangan publik. Banyak pakar yang tidak sependapat dengan gagasan tersebut, mengingat tugas utama kampus adalah menjadi pusat pemikiran.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jan 2025, 17:08 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 16:42 WIB
Hilirisasi Nikel Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menuju 8%
Aktivitas pertambangan nikel. (Dok. Kementerian ESDM)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Manajemen Lingkungan Universtias Diponegoro (Undip) Profesor Sudharto Hadi memberikan pandangan terkait izin menambang untuk perguruan tinggi. Menurut dia, dari segi pengorganisasian mungkin bisa dilakukan karena semua Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki badan usaha, namun demikian ketersediaan tenaga ahli yang komplet mengelola tambang tidak semua perguruan tinggi memiliki.

Karakteristik pertambangan di antaranya high-tech dan biasanya di daerah yang terpencil. Dengan ciri seperti itu, nilai tambahan lokal terbatas, hubungan hulu (pemasok dari masyarakat) dan hilir (pertambangan) minim. Isu-isu pertambangan mulai dari kerusakan lingkungan, reklamasi, sampai dampak sosial budaya memerlukan tenaga yang kompeten dan handal.

"Kegiatan pertambangan dimulai dari eksplorasi, kemudian eksploitasi, dan eksplorasi belum tentu ada hasil," kata Prof Sudharto melalui sambungan telepon dengan Liputan6.com, Selasa (28/1/2025).

Berikutnya, Rektor Universitas Diponegoro (Undip) 2010–2015 ini juga menilai perguruan tinggi secara fungsi dan tugasnya adalah menyiapkan lulusan handal dan iptek yang berdaya guna dan berhasil guna. Tugas yang melekat bagi perguruan tinggi adalah menjadi pusat pemikiran.

“Perguruan tinggi harus memberikan pandangan kritis tentang pembangunan termasuk pertambangan. Jadi masalah-masalah kritis pertambangan termasuk hilirisasi yang masih menyisakan banyak masalah lingkungan dan sosial memerlukan pemikiran perguruan tinggi."

“Maka dari itu, perguruan tinggi mempunyai tugas untuk memberikan pemikiran kritis dan masukan dalam bentuk good mining practice dan bagaimana pertambangan bisa memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. Kalau perguruan tinggi menjadi pelaku, itu yang repot, akan terjadi konflik peran,” ujar Prof Sudharto Hadi menambahkan.

.

 

Usulan Izin Tambang Perguruan Tinggi Tidak Workable

Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)
Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)... Selengkapnya

Prof Sudharto meyakini, izin tambang tidak workable atau tidak pas untuk perguruan tinggi. Sebab, sejatinya perguruan tinggi harus memiliki daya kritis terhadap persoalan yang dihadapi bangsa ini, tak terkecuali pertambangan.

“Pertambangan sekarang masih banyak menimbulkan itu (permasalahan). Itu tugas dari perguruan tinggi untuk memberikan pemikiran kritis, bagaimana menciptakan pertambangan yang berwawasan lingkungan, sekaligus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sebagaimana amanat Agenda 21 Pertambangan bahwa kegiatan pertambangan harus bisa memberikan ROA (return of asset) kepada masyarakat," tuturnya.

Sebagai ahli dan akademisi, Prof Sudharto mendorong agar perguruan tinggi bisa memisahkan peran sebagai pelaku dan akademisi. Jika tidak, maka akan terjadi konflik peran.

“Harus dipisahkan antara pelaksana dengan perannya sebagai pusat pemikiran. Persoalan-persoalan pembangunan di negeri ini memerlukan sentuhan pemikiran kritis perguruan tinggi, kalau dia menjadi pelaksana, kan repot,” saran dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya