AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lainnya Akan Segera Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan

AKBP Bintoro bersama tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan ditempatkan secara khusus di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jan 2025, 20:37 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2025, 20:36 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan sidang etik kasus dugaan pemerasan akan segera dilakukan.
Polda Metro Jaya menyatakan sidang etik kasus dugaan pemerasan akan segera dilakukan. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Empat terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan anak dari bos Prodia yakni AKBP Bintoro alias B, AKBP G, Z, dan ND akan segera menjalani sidang etik. Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap.

Dia mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Biro Paminal Divisi Propam Polri masih mendalami dugaan pemerasan ini.

Saat ini, masih dalam tahap klarifikasi kepada para pihak. Setelah dinyatakan selesai, maka dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pemberkasan sesuai dengan pelanggaran kode etik.

"Selanjutnya segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap pihak-pihak yang terlibat," kata Radjo saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025).

Saat disinggung lebih jauh pelaksanaan sidang etik, Radjo tak menjelaskan gamblang, hanya menjawab. "Tidak terlampau lama lagi," ujar dia.

Radjo menegaskan, proses penyelidikan terus berlanjut, dengan asistensi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk memastikan jalannya penyelidikan berjalan secara transparan dan akurat. Selama proses ini berjalan, keempat pelanggar yakni AKBP B, AKBP G, Z, dan ND berada di penempatan khusus (patsus).

"AKBP B bersama tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan ditempatkan secara khusus di Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar dia

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, berkomitmen mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan ditindak tegas.

Hal ini terlihat sejak awal penanganan, Ade Ary mengungkit, Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan asistensi kasus ini.

"Penanganan kasus ini dijamin akan dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional," kata dia.

 

 

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro buka suara terkait tuduhan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Dia membantah semua tuduhan miring tersebut.

"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 Miliar, sangat mengada-ngada," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

Bintoro mengatakan, isu dugaan pemerasan itu muncul karena penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Adapun tersangkanya adalah AN alias Bastian dan B.

Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke JPU untuk di sidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan," ujar dia.

Bintoro mengatakan, pihak tersangka diduga tak terima hal itu dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.

"Faktanya semua ini fitnah," ujar dia.

Bintoro mengatakan, ia telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Januari 2025. Selain itu, Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyita ponsel guna pendalaman lebih lanjut.

"Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," ujar dia.

 

Bakal Bersikap Korporatif

Bintoro menyatakan akan bersikap koperatif selama proses pengusutan berjalan. Bahkan, dia siap membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.

"Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya. keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan AN karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," ujar dia.

"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan nomor rekening istri dan anak anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," sambung dia.

Bintoro juga meminta agar rumahnya digeledah. Permintaan ini, kata Bintoro untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh pihak tersangka.

"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah / kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Bintoro membenarkan dirinya digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan, dalam perkara yang sama namun isi gugatannya berbeda.

"Di situ saya dituduh menerima 5 miliar cash dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak 3 kali yaitu Rp 500 juta, Rp 500 juta dan Rp 600 juta ke nomor rekening saya. Saya juga dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang, yang faktanya, saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier," ujar dia.

Di akhir, Bintoro menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi Polri maupun pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi.

"Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," tandas dia

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya