Walkot Jakpus Diperiksa Kejati, Pj Gubernur Jakarta: Kita Dukung Proses Hukum

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi merespons, ihwal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Feb 2025, 13:25 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 13:25 WIB
Ucapkan Selamat Natal 2024, Pj Gubernur Jakarta: Semoga Lancar dan Penuh Kebahagiaan
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan selamat Hari Raya Natal 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi merespons, ihwal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta.

Teguh menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung segala proses hukum yang akan berjalan.

"Ya namanya saksi kita kan tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu kan dimintai keterangan, dulu pernah ikut rombongan kemana-kemana gitu saja," kata Teguh di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Teguh juga meminta agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti segala proses yang ada.

"Kita ikutin saja prosesnya. Tapi memang Saya minta seluruh jajaran untuk mendukung proses yang ada," ucap Teguh.

Diketahui, Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Salah satu yang dipanggil adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, selain Arifin ada dua saksi lain yang turut diperiksa, yakni pihak Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.

"Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

 

2 Saksi Tak Hadir

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. (Liputan6.com/Winda Nelfira)... Selengkapnya

Dua saksi lain yang tidak hadir adalah Pri Mulya Priadi selaku Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta Ewith Bahar selaku seniman tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Tiga tersangka yang dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) untuk mengghelat kegiatan fiktif. Dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

Tinjau Pangkalan LPG 3 Kg di Kramat Jati, Pj Gubernur Jakarta

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau pangkalan LPG 3 kilogram (Kg) di Jalan Kerja Bhakti Nomor 16 RT 05/09, Kramat Jati, Jakarta.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Teguh tiba di pangkalan LPG 3 kg ‘Hj Nurjanah’ sekira pukul 10.09 WIB. Di pangkalan ini tidak ditemukan adanya antrian warga.

Hanya ada sejumlah warga yang nampak tengah membeli gas di pangkalan itu. Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg pun dijual sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang LPG Gas Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan, yakni Rp16.000.

"Kalau di Kramat Jati tadi yang barusan kita lihat HET-nya Rp16.000 dijual Rp16.000 juga," kata Teguh saat ditemui di lokasi, Jumat (7/2/2025).

Meski begitu, Teguh menyebut sejumlah pangkalan memang ditemukan masih menjual LPG 3 kg lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan. Namun, Teguh tak merinci pangkalan di wilayah mana saja yang dimaksud.

"Tapi juga kami pantau di beberapa wilayah memang ada kisaran Rp16.000 sampai Rp19.000 seperti itu," ucap Teguh.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya