Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyampaikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan status tersangka pada kliennya berdasarkan bukti lama, sama sekali tanpa bukti baru.
Dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025), Todung menyampaikan tentang keterangan pihak KPK yang disampaikan di sidang praperadilan, di mana ada poin bahwa penyidik menyimpulkan ada keterkaitan Hasto Kristiyanto pada perkara yang sedang berjalan. Setelah dicermati, ternyata kesimpulan tersebut masih berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti lama yang telah diuji di proses persidangan sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
Adapun, menurut dia, hasil persidangan sebelumnya justru menegaskan bukti-bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto tersebut telah rontok di pengadilan.
Advertisement
"Sehingga, tidak berlebihan jika Kami mengatakan bahwa penersangkaan Hasto Kristiyanto adalah penersangkaan yang dipaksakan, dan bukan berdasarkan bukti baru sebagaimana diklaim oleh KPK," kata Todung.
"Klaim adanya bukti baru ini justru bertentangan dan kontradiktif dengan jawaban KPK yang menerangkan dasar penersangkaan Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Selain itu, soal diduga pemberian suap dari Hasto, lanjut Todung, sudah diuji di pengadilan, di mana sumber dananya berasal dari Harun Masiku.
"Sehingga, semakin terang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ini tidak didasarkan bukti baru, melainkan dipaksakan berdasarkan imajinasi atau rekaan penyidik KPK. Bukti yang digunakan pun adalah BAP Saksi-saksi 8 Januari 2020," ungkap dia.
Bukti yang Sudah Pernah
Lebih jauh, Todung mengungkap bahwa bukti lain pun yang digunakan adalah bukti yang sudah pernah disita dari dari perkara sebelumnya dan sudah diperintahkan Hakim untuk dikembalikan pada pemiliknya.
"Hal ini tentu saja sangat bermasalah dari aspek hukum acara pidana, pertama karena bukti tersebut seharusnya sudah dikembalikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar, kecuali dilakukan penyitaan ulang dan, bukti tersebut juga sudah pernah diuji di persidangan perkara sebelumnya," jelas dia.
"Sehingga, wajar jika disimpulkan, penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur-ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di Pengadilan," pungkasnya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)