Anggota Komisi XII DPR Mukhtaruddin Minta KLH dan Kementerian ESDM Kasus Dugaan Pencemaran Tambang Emas

Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtaruddin meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian ESDM turun tangan menelisik dugaan pencemaran lingkungan dari proses penambangan emas.

oleh Tim News Diperbarui 12 Feb 2025, 01:09 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 20:10 WIB
Lokasi tambang emas Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok. (Dokumentasi warga)
Lokasi tambang emas Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok. (Dokumentasi warga)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - DPR mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) turun tangan menelisik dugaan pencemaran lingkungan dari proses penambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).

Menurut anggota Komisi XII DPR RI Mukhtaruddin, Kementerian terkait perlu untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, apalagi telah mendatangkan gelombang protes dari masyarakat sekitar yang terdampak.

"Memang seharusnya ditertibkan. Tentu stakeholder terkait yang mengawasi itu ya harus melakukan peninjauan, melihat, menilai dan penertiban. Saya kita itu amanat undang-undang," ujar Mukhtaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Dia mengatakan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, penindakan harus segera dilakukan.

"Saya kira memang dari Kementerian Lingkungan Hidup harus turun melihat fakta-fakta seperti apa, kemudian apa solusi ke depan yang harus diberikan kepada masyarakat. Jadi tetap harus ada solusi, ditertibkan dan ada solusi," tandas Mukhtaruddin.

Untuk diketahui, sebelumnya, gelombang protes terhadap perusahaan tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM), Sulawesi Tengah yang diduga merusak lingkungan di sekitar area pertambangan terus bergulir.

Terakhir, massa dari Front Pemuda Kaili (FPK) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin 10 Februari 2025.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menggelar aksi protes di depan Kantor DPRD Sulteng dan Mapolda Sulawesi Tengah. Mereka mengklaim limbah merkuri dari pertambangan di kawasan Poboya telah mencemari air konsumsi warga.

 

Pengelolaan Tambang

ANTAM Rogoh Rp82,87 Miliar untuk Eksplorasi Komoditas Emas, Nikel dan Bauksit
Lokasi pertambangan ANTAM. (Dok. ANTAM)... Selengkapnya

Wakil Koordinator Lapangan AMPERA Haikal menyebut, PT CPM dan PT Macmahon juga menggunakan sianida dalam pengelolaan tambang.

"Uap sianida yang terlepas ke udara berpotensi menggumpal dan menjadi racun mematikan jika terhirup," kata Haikal.

AMPERA mendesak pemerintah setempat menghentikan operasi kedua perusahaan hingga ada audit lingkungan independen. Mereka juga meminta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran izin lingkungan.

"KLH punya tupoksi penting akan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Kalau amdal enggak ada, ya ditertibkan. Intinya Kementerian Lingkungan Hidup, Dirjen terkaitnya, agar turun lihat faktanya seperti apa. Kalau memang ada pelanggaran, ya ditertibkan, apalagi kalau dia perusahaan," papar Haikal.

Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah. Dirinya menyebut Kementerian ESDM dan KLH wajib meninjau langsung ke lokasi untuk menginventarisir masalah yang terjadi.

"Sudah tupoksi Kementerian ESDM dan LH untuk memeriksa langsung perusahaan yang memperoleh konsensi tambang, memang perlu diverifikasi perlakuan korporasi pada warga yang terdampak," ucap Trubus.

 

Ingatkan Perusahaan Jaga Kelestarian

Tambang Batu Hijau merupakan area tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia.
Tambang Batu Hijau merupakan area tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia. Tambang ini memproduksi konsentrat tembaga berkadar tinggi serta mengandung emas dan perak sebagai mineral pengikutnya. (Dok. Amman Mineral Internasional)... Selengkapnya

Trubus menilai, semestinya kedua kementerian tersebut bersama Pemerintah Daerah mendengar tuntutan publik, bukan hanya misalnya nanti terkait ganti rugi lingkungan, namun juga masa depan dari keberlangsungan lingkungan. Terlebih, selama ini wilayah tambang berdampingan dengan Tanah Hutan Rakyat.

Terkait perizinan tambang, Trubus menyebut semestinya perusahaan pemilik konsensi tambang mematuhi aturan Environmental Social Governance (ESG). Menurut Trubus, tata kelola berdasar ESG harus dipenuhi.

"ESG adalah kerangka kerja yang mengukur dampak lingkungan dan sosial suatu organisasi, dulu disebutnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sekarang perizinan bidang tambang wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan memenuhi standar ESG," tuturnya.

"Karena perusahaan itu tidak hanya mencari profit, tapi juga membawa kelestarian dan keuntungan bagi masyarakat di sekitar. Jangan sampai seperti yang terjadi di Rempang," sambung Trubus.

Ia menyebut misalnya ada dugaan praktek maladministrasi atau korupsi dalam perizinan, maka penegak hukum baik Polisi maupun Kejaksaan bisa memeriksa keabsahan dari perizinan tambang tersebut.

"Penghentian operasi tambang bisa saja dilakukan jika ada dugaan perizinan belum lengkap, atau sanksinya bisa berbentuk ganti kompensasi lahan sudah rusak lebih dulu," jelas Trubus.

Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya