26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kamis 13 Februari 2025, Cek Selengkapnya!

Jakarta, kota metropolitan yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan sistem ganjil genap pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta.
Jakarta, kota metropolitan yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan sistem ganjil genap pada Kamis (13/2/2025). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan sistem ganjil genap pada Kamis (13/2/2025).

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara. Sistem ganjil genap mengatur kendaraan berdasarkan nomor pelat akhir kendaraan.

Mengingat hari ini, Kamis (13/2/2025) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas kapan dan di mana saja, genap dilarang.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Pada hari, Rabu (15/1/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Bagi pengendara roda empat atau lebih yang harus melewati wilayah ganjil genap, berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan perjalanan Anda:

1. Periksa Nomor Polisi:

- Pastikan untuk memeriksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda sebelum bepergian. Ini akan membantu Anda menghindari denda akibat melanggar peraturan ganjil genap.

2. Gunakan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang telah tersedia di banyak titik di Jakarta. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga mengurangi pengeluaran bahan bakar.

3. Rencanakan Rute Alternatif:

- Jika Anda harus mengendarai kendaraan pribadi, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu menemukan rute tercepat dan teraman.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki tujuan serupa dapat menjadi solusi efektif. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, ini juga dapat menghemat biaya perjalanan.

5. Manfaatkan Waktu di Luar Jam Ganjil Genap:

- Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap. Berangkat lebih awal atau pulang lebih lambat bisa menjadi cara untuk menghindari pembatasan ini.

6. Siapkan Dokumen Kendaraan:

- Selalu bawa dokumen penting seperti STNK dan SIM saat berkendara. Ini penting jika ada pemeriksaan dari pihak berwenang.

7. Tetap Tenang dan Sabar:

- Kemacetan lalu lintas bisa memicu stres. Oleh karena itu, tetap tenang dan sabar saat menghadapi situasi lalu lintas yang padat. Dengarkan musik atau podcast favorit Anda untuk membuat perjalanan lebih menyenangkan.

Dengan mengikuti tips di atas, pengendara roda empat dapat lebih siap menghadapi kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara, sehingga membuat Jakarta menjadi kota yang lebih nyaman untuk ditinggali.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (17/1/2025). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Penumpang Transjakarta
Penumpang menunggu bus Transjakarta di halte Tosari, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (26/7). Jumlah penumpang Transjakarta dari 790 ribu menjadi 877 ribu sejak diberlakukannya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya