Kejagung Hormati Putusan 20 Tahun Penjara Harvey Moeis

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat masa hukuman penjara Harvey Moeis itu dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Feb 2025, 15:37 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 15:37 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi komoditas timah.

"Kita belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan. Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, hal itu menjadi mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak dengan putusan pengadilan di bawahnya.

"Dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," jelas dia.

Adapun untuk langkah selanjutnya, kata dia, hal itu sangat bergantung pada sikap terdakwa, khususnya Harvey Moeis.

"Di mana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak. Selanjutnya setelah terdakwa menerima salinan putusan, akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak, jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," Harli menandaskan.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi komoditas timah. Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Usai menyimak pembacaan dakwaan, Harvey Moeis mengaku memahami poin-poin dakwaannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis

Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.

"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi yang divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya