Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun

oleh Tim News Diperbarui 25 Feb 2025, 18:24 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 18:24 WIB
Dirdik Jampidsus dan Kapuspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sesaat sebelum menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah 'saudagar minyak' Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina.

"Kita ada geledah di rumah Muhammad Riza Chalid," ucap Qohar di Kejagung, Selasa (25/2).

Di saat yang bersamaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Riza di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gedung Plaza Asia lantai 20.

"Sekarang sedang melakukan geledah dan ini masih berlangsung karena baru mulai dari jam 12 siang tadi di mana akan memakan waktu yang lama," ucap Harli.

Tetapkan 7 Tersangka

Dari kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS.

Selain RS, petinggi dari pertamina lainnya yakni SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping; AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lalu ada MKAR selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui anak dari Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid, kemudian DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

"Telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (25/2).

 

Konstruksi Kasus

Qohar menjelaskan, di antara tahun 2017-2023 PT Pertamina diperintahkan untuk mencari pasokan minyak bumi dalam negeri dalam rangka pemenuhan minyak mentah. Namun pada faktanya, para petinggi Pertamina malah melakukan impor minyak mentah yang menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Untuk pengadaan impor minyak mentah itu, petinggi Pertamina telah kongklikong terlebih dahulu dengan pihak kontraktor salah satunya dengan Riza sebelum dilaksanakan tender.

"Pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan," beber Qohar.

 

Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Pun di pengadaan impor minyak mentah dan impro produk kilang telah terjadi mark up pengiriman barang sehingga menyebabkan negara mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15%.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," beber Dirdik Jampidsus.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis 4 Persiapan Pertamina Batasi Pembelian BBM Subsidi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Persiapan Pertamina Batasi Pembelian BBM Subsidi. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya