Akhir Pekan Bebas Ganjil Genap Jakarta! Aturan Tidak Berlaku Sabtu 1 Maret 2025

Perlu diingat bahwa aturan ganjil genap Jakarta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu pada hari ini, Sabtu (1/3/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 01 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Polisi memeriksa surat kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan yang melanggar peraturan ganjil genap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sebagai pusat bisnis dan ekonomi terbesar di Indonesia, terus menghadapi tantangan dalam mengelola arus lalu lintas yang semakin padat seiring meningkatnya jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Salah satu kebijakan yang telah diterapkan untuk mengurangi kemacetan adalah sistem ganjil genap yang berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Namun, perlu diingat bahwa aturan ganjil genap Jakarta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu pada hari ini, Sabtu (1/3/2025).

Mengapa begitu? Hal tersebut karena kebijakan ganjil genap Jakarta hanya diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

Sebaliknya, saat akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah, aturan ini tidak berlaku.

Penerapan sistem ganjil genap bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu sekaligus membantu meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Mekanisme ganjil genap ini bekerja dengan membatasi kendaraan yang boleh melintas berdasarkan digit terakhir pada pelat nomor mereka.

Saat sedang berlaku, egulasi ini diterapkan dalam dua periode waktu setiap harinya, yaitu pada pagi hari dan sore hingga malam hari.

Periode pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB, sedangkan periode kedua berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta diperluas berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan metode ganjil genap.

Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi lain, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang memberikan panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem ganjil genap.

Promosi 1

Trik Menghindari Kendala Ganjil Genap Jakarta bagi Pengguna Kendaraan Roda Empat Atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap di Jakarta, Rabu (22/1/2025) berlaku hari ini. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

 

Agar perjalanan tetap lancar di tengah kebijakan ganjil genap, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghindari kendala di jalan:

1. Pastikan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai dengan Aturan:

Sebelum berangkat, periksa digit terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan lain yang diperbolehkan atau mencari solusi alternatif agar perjalanan tetap nyaman.

2. Manfaatkan Moda Transportasi Publik:

Alternatif terbaik bagi pengendara yang terhalang aturan ganjil genap adalah menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau LRT. Selain lebih hemat biaya, pilihan ini juga membantu mengurangi kemacetan di jalanan ibu kota.

3. Pilih Jalur yang Tidak Termasuk Wilayah Ganjil Genap:

Jika tetap harus berkendara dengan mobil pribadi, gunakan aplikasi navigasi atau peta digital untuk menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Dengan begitu, Anda tetap bisa sampai tujuan tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

4. Berbagi Kendaraan dengan Rekan yang Satu Rute:

Carpooling dengan teman atau kolega yang memiliki tujuan sama dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan serta membantu menghemat biaya perjalanan. Selain itu, cara ini juga lebih ramah lingkungan.

5. Pantau Kondisi Lalu Lintas Sebelum Berangkat:

Memeriksa informasi lalu lintas secara berkala melalui radio, aplikasi navigasi, atau media sosial dapat membantu Anda menghindari jalur padat, kecelakaan, atau rekayasa lalu lintas yang sedang berlangsung.

6. Kelola Waktu Perjalanan dengan Bijak:

Menghindari jam-jam sibuk dengan berangkat lebih awal dapat mengurangi risiko terkena kemacetan. Dengan perencanaan waktu yang tepat, Anda bisa tiba di tempat tujuan lebih efisien dan tanpa tergesa-gesa.

7. Gunakan Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap:

Jika memungkinkan, gunakan kendaraan listrik atau hybrid yang termasuk dalam daftar kendaraan yang tidak terpengaruh aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi solusi praktis agar tetap bisa berkendara tanpa hambatan.

8. Patuhi Peraturan dan Keselamatan Berkendara:

Selain mengikuti aturan ganjil genap, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta batas kecepatan. Berkendara dengan aman tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, perjalanan Anda di Jakarta tetap dapat berjalan lancar meskipun aturan ganjil genap diberlakukan. Selalu patuhi regulasi yang berlaku dan utamakan keselamatan dalam berkendara!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku jelang akhir pekan, Jumat (24/1/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya