Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama instansi terkait kembali mengaktifkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih di beberapa ruas jalan utama.
Pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (14/3/2025), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap diperbolehkan melintas di jalur yang masuk dalam aturan tersebut. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil harus menyesuaikan rute perjalanan guna menghindari sanksi yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
Kebijakan ini terus dijalankan sebagai upaya mengatasi kepadatan lalu lintas yang masih menjadi tantangan besar di Jakarta.
Advertisement
Dengan meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahunnya, pembatasan mobilitas berbasis ganjil genap Jakarta dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan.
Selain untuk mengendalikan volume kendaraan, sistem ganjil genap juga memiliki dampak positif dalam menekan polusi udara yang disebabkan oleh tingginya emisi gas buang kendaraan bermotor.
Jakarta yang dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat polusi tinggi di dunia, terus berupaya mencari solusi agar kualitas udara dapat lebih terjaga.
Aturan ini berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua periode waktu: pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Namun, kebijakan ini tidak diterapkan pada hari libur nasional dan akhir pekan, memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin beraktivitas tanpa batasan ganjil genap.
Pemberlakuan kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang turut mengatur teknis penerapannya.
Dalam penegakan aturan, pemerintah memanfaatkan sistem pemantauan berbasis teknologi melalui tilang elektronik (ETLE) yang dipasang di berbagai titik pengawasan.
Dengan sistem ini, pelanggar dapat terdeteksi secara otomatis dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar bisa mencapai Rp500.000 atau sanksi kurungan hingga dua bulan.
Sejak diterapkan pertama kali, sistem ganjil genap telah mengalami berbagai penyesuaian guna memastikan efektivitasnya dalam mengatasi kemacetan. Evaluasi terus dilakukan untuk melihat dampak kebijakan ini terhadap pola pergerakan kendaraan serta efektivitasnya dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas-ruas utama.
Meski demikian, aturan ini masih menuai berbagai pendapat dari masyarakat. Sebagian menilai bahwa kebijakan ini membantu mengurangi kemacetan, sementara yang lain beranggapan bahwa diperlukan solusi lebih menyeluruh, seperti pengembangan transportasi umum yang lebih memadai dan merata di seluruh wilayah Jakarta.
Pemerintah sendiri terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas transportasi publik agar semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal. Dengan demikian, diharapkan kemacetan dapat semakin berkurang dalam jangka panjang.
Sebagai pengguna jalan, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan aturan yang berlaku dan memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan hari tersebut.
Selain menghindari sanksi, kepatuhan terhadap kebijakan ini juga berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib serta udara yang lebih bersih bagi Jakarta.
Dengan kembali diterapkannya aturan ganjil genap hari ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya manajemen lalu lintas yang lebih baik demi mobilitas yang lebih lancar dan efisien di ibu kota.
Tips Berkendara Aman di Tengah Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta yang harus menyesuaikan perjalanan dengan aturan ganjil genap, berikut beberapa tips agar tetap nyaman dan efisien di jalan:
1. Cek Nomor Pelat Kendaraan Sebelum Berangkat:
- Pastikan kendaraan Anda boleh melintas sesuai tanggal yang berlaku. Kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil hanya boleh beroperasi di tanggal ganjil, sementara yang berakhiran genap berlaku di tanggal genap.
2. Gunakan Jalan Alternatif:
- Jika perlu menggunakan kendaraan pribadi, rencanakan rute yang menghindari kawasan ganjil genap. Aplikasi navigasi dapat membantu menemukan jalan yang tidak terkena aturan tersebut.
3. Manfaatkan Transportasi Publik:
- Jika rute perjalanan Anda memungkinkan, beralihlah ke moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang bisa menjadi pilihan lebih efisien dan ekonomis.
4. Sesuaikan Waktu Keberangkatan:
- Usahakan bepergian di luar jam penerapan ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB, agar terhindar dari pembatasan.
5. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima:
- Lakukan pengecekan rutin terhadap mesin, rem, ban, dan bahan bakar sebelum perjalanan agar perjalanan tetap aman dan lancar.
6. Patuhi Rambu dan Aturan Lalu Lintas:
- Selain aturan ganjil genap, pastikan Anda mengikuti peraturan lain seperti batas kecepatan, penggunaan lampu sein, dan marka jalan untuk keselamatan bersama.
7. Siapkan Dokumen Kendaraan yang Lengkap:
- Selalu bawa dokumen penting seperti SIM dan STNK untuk menghindari kendala saat ada pemeriksaan lalu lintas.
8. Gunakan Teknologi untuk Memantau Situasi Jalan:
- Aplikasi navigasi dan informasi lalu lintas real-time dapat membantu Anda mengetahui kondisi jalan dan menyesuaikan perjalanan agar lebih efektif.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa tetap berkendara dengan nyaman meskipun aturan ganjil genap berlaku. Tetap patuhi regulasi dan prioritaskan keselamatan dalam setiap perjalanan!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
