Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama pihak kepolisian kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan utama.
Pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (7/3/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah yang masuk dalam area pembatasan ini.
Advertisement
Baca Juga
Sementara kendaraan dengan nomor genap tidak diizinkan melewati jalur yang terkena aturan tersebut selama waktu yang telah ditentukan.
Advertisement
Saat ini, sistem ganjil genap diterapkan di 26 lokasi di Jakarta sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan sekaligus mengurangi tingkat polusi udara yang semakin meningkat.
Pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta ini dilakukan dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni pada pagi dan sore hingga malam hari.
- Periode pertama dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
- Periode kedua berlaku pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini hanya diterapkan dari Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional atau tanggal merah, aturan ini tidak berlaku.
Wilayah cakupan kebijakan ganjil genap diperluas berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Selain itu, penerapan kebijakan ini juga mengacu pada berbagai regulasi lainnya, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta ketentuan teknis yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, penegakan hukum berupa tilang bagi pelanggar telah diberlakukan di seluruh titik pemantauan sejak Senin 13 Juni 2022.
Diharapkan, penerapan sistem ganjil genap ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan memberikan dampak positif bagi kualitas udara di Jakarta, sehingga lingkungan menjadi lebih nyaman dan sehat bagi seluruh warga.
Strategi Berkendara Aman di Tengah Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta yang harus menyesuaikan perjalanan dengan aturan ganjil genap, berikut beberapa tips agar tetap nyaman dan efisien di jalan:
1. Cek Nomor Pelat Kendaraan Sebelum Berangkat:
- Pastikan kendaraan Anda boleh melintas sesuai tanggal yang berlaku. Kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil hanya boleh beroperasi di tanggal ganjil, sementara yang berakhiran genap berlaku di tanggal genap.
2. Gunakan Jalan Alternatif:
- Jika perlu menggunakan kendaraan pribadi, rencanakan rute yang menghindari kawasan ganjil genap. Aplikasi navigasi dapat membantu menemukan jalan yang tidak terkena aturan tersebut.
3. Manfaatkan Transportasi Publik:
- Jika rute perjalanan Anda memungkinkan, beralihlah ke moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang bisa menjadi pilihan lebih efisien dan ekonomis.
4. Sesuaikan Waktu Keberangkatan:
- Usahakan bepergian di luar jam penerapan ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB, agar terhindar dari pembatasan.
5. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima:
- Lakukan pengecekan rutin terhadap mesin, rem, ban, dan bahan bakar sebelum perjalanan agar perjalanan tetap aman dan lancar.
6. Patuhi Rambu dan Aturan Lalu Lintas:
- Selain aturan ganjil genap, pastikan Anda mengikuti peraturan lain seperti batas kecepatan, penggunaan lampu sein, dan marka jalan untuk keselamatan bersama.
7. Siapkan Dokumen Kendaraan yang Lengkap:
- Selalu bawa dokumen penting seperti SIM dan STNK untuk menghindari kendala saat ada pemeriksaan lalu lintas.
8. Gunakan Teknologi untuk Memantau Situasi Jalan:
- Aplikasi navigasi dan informasi lalu lintas real-time dapat membantu Anda mengetahui kondisi jalan dan menyesuaikan perjalanan agar lebih efektif.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa tetap berkendara dengan nyaman meskipun aturan ganjil genap berlaku. Tetap patuhi regulasi dan prioritaskan keselamatan dalam setiap perjalanan!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
