Kasus Pagar Laut, Menteri KKP Diminta Perjelas soal Denda Rp48 Miliar

Sonny meminta Menteri Kelautan Perikanan memberi klarifikasi dan penjelasan yang sedetial-detailnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 03 Mar 2025, 12:34 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 08:11 WIB
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny Danaparamita (Istimewa)
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny Danaparamita (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny Danaparamita mencatat dua pernyataan berbeda antara Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono soal kesiapan Arsin membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

"Adanya dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimistis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini," kata Sonny dalam keterangan diterima, Senin (3/3/2025).

Sonny khwatir, jika ada informasi bertolak belakang maka bisa saja publik berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara. Dia menyarankan, agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat, Sonny meminta Menteri Kelautan Perikanan memberi klarifikasi dan penjelasan yang sedetial-detailnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut.

"Sebagai anggota Komisi IV DPR RI saya meminta kepada pak menteri untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetail-detailnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut," minta Sonny.

"Saya berharap klarifikasi dari pak menteri dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan pak menteri dalam raker dengan Komisi IV DPR RI adalah sebuah kebohongan publik," imbuhnya menandasi.

 

Tersangka

Sebagai informasi, saat ini Kepala Desa Kohod, Arsin, sudah berstatus tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Arsin pun dikenakan denda sebesar Rp Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun melalui Kuasa Hukumnya Yunihar, mengaku belum tahu soal denda dimaksud. Dia lantas menunggu pemberitahuan resmi disampaikan.

"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar

“Jika pemberitahuan resmi sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," imbuhnya.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya