Didenda Rp 48 Miliar, Kades Pemasang Pagar Laut Tangerang Sanggup Bayar

KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 27 Feb 2025, 13:22 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 13:15 WIB
Polemik Pagar Laut, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan Komisi IV DPR RI
Buntut polemik pagar laut di Tangerang, Banten, Komisi IV DPR RI memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk memberikan keterangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, perangkat desa dan kepala desa (kades) yang memasang pagar laut Tangerang, Banten, wajib membayar denda administrasi Rp 48 miliar.  Namun Menteri Trenggono tidak menyebut desa dimana aparat tersebut memimpin.

Seperti diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua aparat desa menjadi penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp 48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.

Ia mengatakan bahwa KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Trenggono, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran.

"Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif," tuturnya.

Selebihnya, kata Trenggono, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KPP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," terangnya.

Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut yaitu pengenaan denda administratif.

Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod
Kades Kohod, Arsin didampingi dua kuasa hukumnya muncul ke publik. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dengan pagar laut Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.

Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang didahului pemeriksaan tersangka sejak pukul 12.30-20.30 WIB.

"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Usai dilakukan penahanan, penyidik Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

"Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas," sambungnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya bakal mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan segera melakukan P21 atau melimpahkan barang bukti dan tersangka.

"Untuk awal, kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai kuntas perkara ini," pungkasnya.

Kades Kohod Tersangka

Untuk diketahui, enyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.

"Kami telah menetapkan 4 tersangka saudara A sebagai Kades Kohod" ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya