Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil akan Pensiun Dini atau Mundur

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus pilih pensiun dini atau mundur.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 10 Mar 2025, 20:19 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 20:19 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus pilih pensiun dini atau mundur.

Agus menyampaikan hal itu untuk merespons isu terkait sejumlah prajurit TNI aktif yang menempati posisi di kementerian dan lembaga sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," kata Agus kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Agus menjelaskan aturan yang tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI, hanya membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di institusi tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.

Disebutkan, antara lain Koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Mahkamah Agung (MA).

"Sesuai dengan Pasal 47 UU TNI," ujar dia.

 

Promosi 1

Pemohonan Harus Diajukan ke Pimpinan TNI

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto menegaskan, prajurit yang mau menduduki jabatan sipil di luar ketentuan, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI.

Permohonan harus diajukan ke pimpinan TNI dan kalau sudah disetujui, statusnya berubah jadi sipil penuh.

"Benar bahwa Panglima TNI menyampaikan Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2. UU TNI, maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri/pensiun dini dari Dinas Militer," ujar dia.

"Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI. Keputusan Proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," tandas dia.

 

Jadi Isu Hangat

Isu ini hangat dibicarakan karena beberapa prajurit aktif yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.

Berdasarkan catatan beberapa diantaranya Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Mayjen TNI Irham Waroihan.

Kemudian, Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan Mayjen TNI Maryono dan Laksma Ian Heriyawan Bertugas di Badan Penyelenggara Haji.

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya