Hercules Divonis, Polda Metro Siagakan 500 Personel

Polda Metro Jaya berencana menyiagakan 500 personel untuk mengawal sidang Hercules Rosario Marshall di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jul 2013, 09:26 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2013, 09:26 WIB
hercules-sidang-130634-b.jpg
Polda Metro Jaya berencana menyiagakan 500 personel untuk mengawal sidang Hercules Rozario Marshall di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Sidang itu beragendakan pembacaan vonis terhadap Hercules.

"Tetap antara 250 sampai 500 personel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut Rikwanto, jumlah anggota polisi untuk pengamanan dapat saja bertambah sesuai dengan kondisi di lapangan, seperti tindakan yang memperkeruh suasana kondusif sidang. "Kalau ada tanggapan dari kelompok (Hercules), kita tambah lagi," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Senin 24 Juni lalu menuntut Hercules untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu hanya terbukti melanggar Pasal 214 ayat 1 jo Pasal 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas.

Kasus Hercules diawali pada Jumat 8 Juni di Belmont Resident, Srengseng, Jakarta Barat, saat dirinya membubarkan paksa apel sore anggota Polres Jakarta Barat. Aksi pembubaran itu juga diwarnai dengan perusaka bangunan di lokasi tersebut oleh anak buah Hercules. (Mut/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya