KPK Periksa Staf UI untuk Tersangka Wakil Rektor

KPK juga dijadwalkan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Emir Suganda untuk tersangka Tafsir Nurchamid.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Jul 2013, 10:58 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2013, 10:58 WIB
priharsa-kpk130122b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI). Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa salah satu staf bagian administrasi UI, Aprilya Santi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2013). KPK juga dijadwalkan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Emir Suganda.

Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi IT perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan, dan administrasi ini, diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara. Total nilai proyek itu mencapai Rp 21 miliar. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 35 miliar dalam pengadaan IT di perpustakaan baru UI. (Eks/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya