Pada 25 Juni lalu, Pemprov DKI dan Organda mengumumkan usulan besaran kenaikan tarif angkutan umum. Anggota Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta dari Pemprov DKI dan Organda terlalu tinggi hingga 50 persen.
"Dinas Perhubungan DKI hanya pertimbangan cost atau biayanya Organda, tidak melihat kemampuan masyarakat. Kenaikan tarif 50 persen itu tertinggi di Indonesia," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
DPRD DKI, lanjut dia, telah meminta secara resmi kepada Pemprov DKI agar ada jaminanan pelayanan mikro dan pengguna angkutan umum sebagai Commitment Letter pemerintah Jakarta. Untuk itu, Komisi B akan kembali mengadakan rapat untuk mendapatkan keputusan akhir atas kenaikan tarif angkutan tersebut.
"Komisi B itu putusannya agar didalami kembali. Apalagi jelang Lebaran, Dishub itu memikirkan supaya tak menaikkan tarif selama Ramadan," kata Sanusi.
Untuk usulan tarif bus kecil seperti metromini dan kopaja menjadi Rp 3.000 dari Rp 2.000. Begitu juga bus ukuran sedang yang biasanya Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. (Frd/Mut)
"Dinas Perhubungan DKI hanya pertimbangan cost atau biayanya Organda, tidak melihat kemampuan masyarakat. Kenaikan tarif 50 persen itu tertinggi di Indonesia," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
DPRD DKI, lanjut dia, telah meminta secara resmi kepada Pemprov DKI agar ada jaminanan pelayanan mikro dan pengguna angkutan umum sebagai Commitment Letter pemerintah Jakarta. Untuk itu, Komisi B akan kembali mengadakan rapat untuk mendapatkan keputusan akhir atas kenaikan tarif angkutan tersebut.
"Komisi B itu putusannya agar didalami kembali. Apalagi jelang Lebaran, Dishub itu memikirkan supaya tak menaikkan tarif selama Ramadan," kata Sanusi.
Untuk usulan tarif bus kecil seperti metromini dan kopaja menjadi Rp 3.000 dari Rp 2.000. Begitu juga bus ukuran sedang yang biasanya Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. (Frd/Mut)