Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap kuota impor daging sapi atas terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2013).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibbudin membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa. Menurut JPU materi keberatan yang diajukan kuasa hukum Luthfi hanyalah sebuah curahan hati.
"Penasihat hukum hanya memuaskan perasaannya dan untuk menutupi kesalahannya dengan cara mencari-cari kesalahan pihak lain," imbuh Muhibbudin.
JPU juga membantah bila KPK hanya mencari sensasi terkait adanya pemberitaan yang menyangkut terdakwa Luthfi.
"Tidak benar KPK mencari sensasi. Kalaupun menarik perhatian publik, itu karena LHI saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Muhibbudin dalam persidangan.
Ia juga menekankan, siaran pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak terkait dengan upaya mencari sensasi.
"Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPK sebagai badan publik wajib memberikan informasi baik ke media cetak dan elektronik," tegas Muhibbudin. (Sul/Mut)
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibbudin membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa. Menurut JPU materi keberatan yang diajukan kuasa hukum Luthfi hanyalah sebuah curahan hati.
"Penasihat hukum hanya memuaskan perasaannya dan untuk menutupi kesalahannya dengan cara mencari-cari kesalahan pihak lain," imbuh Muhibbudin.
JPU juga membantah bila KPK hanya mencari sensasi terkait adanya pemberitaan yang menyangkut terdakwa Luthfi.
"Tidak benar KPK mencari sensasi. Kalaupun menarik perhatian publik, itu karena LHI saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Muhibbudin dalam persidangan.
Ia juga menekankan, siaran pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak terkait dengan upaya mencari sensasi.
"Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPK sebagai badan publik wajib memberikan informasi baik ke media cetak dan elektronik," tegas Muhibbudin. (Sul/Mut)