Meski telah berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rusli Zainal tetap masih berstatus sebagai Gubernur Provinsi Riau. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, Rusli baru akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur jika telah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Kalau tersangka kan belum (non aktif), Kalau sudah terdakwa baru bisa non aktif," kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Selasa (9/7/2013).
Gamawan menambahkan, langkahnya yang tidak menon-aktifkan Rusli berdasarkan undang-undang. "Undang-undang mengatakan, kepala daerah dinon-aktifkan kalau sudah menjadi terdakwa, gitu. Bukan tersangka," jelas dia.
Gubernur Provinsi Riau Rusli Zainal sejak 14 Juni lalu telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah PON Riau dan kasus dugaan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan. (Ali)
"Kalau tersangka kan belum (non aktif), Kalau sudah terdakwa baru bisa non aktif," kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Selasa (9/7/2013).
Gamawan menambahkan, langkahnya yang tidak menon-aktifkan Rusli berdasarkan undang-undang. "Undang-undang mengatakan, kepala daerah dinon-aktifkan kalau sudah menjadi terdakwa, gitu. Bukan tersangka," jelas dia.
Gubernur Provinsi Riau Rusli Zainal sejak 14 Juni lalu telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah PON Riau dan kasus dugaan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan. (Ali)